PALANGKA RAYA – Pasangan
suami istri (pasutri) beranisial H dan A diadili atas perbuatan mereka yang
mengedar Narkotika berjenis sabu. Persidangan dengan majelis hakim yang
diketuai oleh Zulkifli, Selasa (21/5). Dengan agenda tuntutan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
Pasutri ini dianggap
bersalah karena terbukti mengedar Narkotika jenis sabu. Tuntutan dibaca oleh
JPU Riwun Sriwati mengatakan terdakwa H dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan
denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa A
yakni istri terdakwa H dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
3 bulan kurungan badan.
“Keduanya telah
terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Riwun.
Pasutri tersebut hanya bisa
diam tertunduk mendengar tuntutan JPU, bahkan terdakwa A yakni istri terdakwa H
tidak kuat menahan air matanya. Terdakwa A terlihat mengusap air matanya
berkali-kali.
Kedua terdakwa melalui
Penasehat Hukum (PH) mengatakan akan mengajukan Pledoi. Sidang pun kembali
ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa. (atm)