26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Iwan Divonis 7,5 Tahun

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang dilakukan terdakwa Iwan telah masuk babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Setelah melalui proses panjang, yaitu pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan surat, pemeriksaan terdakwa, pembacaan surat tuntutan, pembelaan terdakwa (Pledoi), tanggapan terhadap pembelaan (replik), dan tanggapan penasihat hukum (Duplik), akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas membacakan putusannya secara sidang virtual online, Kamis (21/10).

Majelis Hakim yang dipimpin, Pebrina Permata Sari, didampingi hakim anggota, Inggit Suci Pratiwi, dan Wuri Mulyandari, menyatakan terdakwa Iwan telah bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Baca Juga :  Listrik Padam, Api Pun Berkobar Hanguskan Rumah Supriyadi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, agar terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Pebrina Permata Sari membacakan putusannya.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi dengan mata pisau panjang 24 cm, dan gagang terbuat dari kayu warna kuning dirampas untuk dimusnahkan, dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Atas putusan tersebut, terdakwa Iwan yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH) menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amir Giri Muryawan, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, selaku JPU pada perkara tersebut melakukan rillis dan membenarkan sidang atas nama terdakwa Iwan tersebut sudah masuk agenda pembacaan putusan pidana, Kamis tanggal 21 Oktober 2021 pukul 12.00 Wib telah dibacakan putusan pidana melalui persidangan secara virtual online.

Baca Juga :  MANTAB!…Aksi Sindikat Jaringan Narkoba Antar Pulau Berhasil Digagalk

"Kami (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, dikarenakan harus melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Jadi perintah pimpinan nanti akan kami laksanakan, apakah kami menyatakan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," tegas Jaksa yang menyandang predikat Coumlaude Magister Hukum pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang dilakukan terdakwa Iwan telah masuk babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Setelah melalui proses panjang, yaitu pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan surat, pemeriksaan terdakwa, pembacaan surat tuntutan, pembelaan terdakwa (Pledoi), tanggapan terhadap pembelaan (replik), dan tanggapan penasihat hukum (Duplik), akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas membacakan putusannya secara sidang virtual online, Kamis (21/10).

Majelis Hakim yang dipimpin, Pebrina Permata Sari, didampingi hakim anggota, Inggit Suci Pratiwi, dan Wuri Mulyandari, menyatakan terdakwa Iwan telah bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Baca Juga :  Listrik Padam, Api Pun Berkobar Hanguskan Rumah Supriyadi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, agar terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Pebrina Permata Sari membacakan putusannya.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi dengan mata pisau panjang 24 cm, dan gagang terbuat dari kayu warna kuning dirampas untuk dimusnahkan, dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Atas putusan tersebut, terdakwa Iwan yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH) menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amir Giri Muryawan, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, selaku JPU pada perkara tersebut melakukan rillis dan membenarkan sidang atas nama terdakwa Iwan tersebut sudah masuk agenda pembacaan putusan pidana, Kamis tanggal 21 Oktober 2021 pukul 12.00 Wib telah dibacakan putusan pidana melalui persidangan secara virtual online.

Baca Juga :  MANTAB!…Aksi Sindikat Jaringan Narkoba Antar Pulau Berhasil Digagalk

"Kami (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, dikarenakan harus melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Jadi perintah pimpinan nanti akan kami laksanakan, apakah kami menyatakan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," tegas Jaksa yang menyandang predikat Coumlaude Magister Hukum pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Terpopuler

Artikel Terbaru