33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ngaku Menyesal! Miliki 2 Anak, Minta Keringanan Hukuman

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Terdakwa Rifky Heriyadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 2 Tahun Penjara.Hal tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Setriyadi, Selasa (19/10).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana terdakwa dituntut 2 tahun penjara”kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan yang ia terima dari JPU. Ia memohon hukuman yang diterimanya agar dihukum seringan-ringannya.

“Saya mengakui menyesal atas perbuatan yang saya lakukan , saya memohon hukumannya seringan seringannya,karena tulang punggung keluarga dan saya punya anak 2 orang yang masih kecil “ ucap Rifky seraya bermohon.

Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa diberikan kesempatan selama seminggu untuk melakukan pembelaan atas tuntutan yang diterima terdakwa tersebut.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Periksa Putra Sulung Megawati

“Minggu depan agendanya terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan oleh penasehat hukum ,sidang telah selesai dan sidang ditutup” ucap Majelis Hakim kemudian mengetok palu sidang tersebut tanda berakhir masa sidang tersebut.

Bahwa ia Terdakwa Rifky Heriyadi Als RIFKY Bin Aidinoor, pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 22.30 WIB , bertempat di Jalan Garuda XA Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar komplek Puntun. Saksi Yandi Briovisa dan saksi Debi Ertanto bersama anggota Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya segera menuju ke lokasi .

Lokasi tersebut dengan informasi bahwa orang yang dimaksud mengendarai sepeda motor Hoonda Scoopy warna biru dengan logo kartun Doraemon. Selanjutnya saksi dan tim menyebar ke sekitar jalan Dr. Murjani.

Baca Juga :  Bawa Meranti Tak Sesuai Dokumen, Bos Bansaw Disidang

Kemudian saksi Yandi Briovisa melihat Terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan stiker Doraemon melaju dengan kecepatan tinggi melewati Jalan A. yani sehingga saksi dan tim segera melakukan pengejaran sampai ke Jalan Tjilik Riwut kemudian belok ke Jalan Garuda.

Dan ketika sepeda motor Terdakwa mulai melambat, saksi dan tim langsung menghentikan Terdakwa, kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan akhirnya saksi dan tim menemukan 1 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di kantong celana belakang Terdakwa.

Dimana ketika ditanyakan mengenai ijin kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Terdakwa Rifky Heriyadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 2 Tahun Penjara.Hal tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Setriyadi, Selasa (19/10).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana terdakwa dituntut 2 tahun penjara”kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan yang ia terima dari JPU. Ia memohon hukuman yang diterimanya agar dihukum seringan-ringannya.

“Saya mengakui menyesal atas perbuatan yang saya lakukan , saya memohon hukumannya seringan seringannya,karena tulang punggung keluarga dan saya punya anak 2 orang yang masih kecil “ ucap Rifky seraya bermohon.

Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa diberikan kesempatan selama seminggu untuk melakukan pembelaan atas tuntutan yang diterima terdakwa tersebut.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Periksa Putra Sulung Megawati

“Minggu depan agendanya terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan oleh penasehat hukum ,sidang telah selesai dan sidang ditutup” ucap Majelis Hakim kemudian mengetok palu sidang tersebut tanda berakhir masa sidang tersebut.

Bahwa ia Terdakwa Rifky Heriyadi Als RIFKY Bin Aidinoor, pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 22.30 WIB , bertempat di Jalan Garuda XA Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar komplek Puntun. Saksi Yandi Briovisa dan saksi Debi Ertanto bersama anggota Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya segera menuju ke lokasi .

Lokasi tersebut dengan informasi bahwa orang yang dimaksud mengendarai sepeda motor Hoonda Scoopy warna biru dengan logo kartun Doraemon. Selanjutnya saksi dan tim menyebar ke sekitar jalan Dr. Murjani.

Baca Juga :  Bawa Meranti Tak Sesuai Dokumen, Bos Bansaw Disidang

Kemudian saksi Yandi Briovisa melihat Terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan stiker Doraemon melaju dengan kecepatan tinggi melewati Jalan A. yani sehingga saksi dan tim segera melakukan pengejaran sampai ke Jalan Tjilik Riwut kemudian belok ke Jalan Garuda.

Dan ketika sepeda motor Terdakwa mulai melambat, saksi dan tim langsung menghentikan Terdakwa, kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan akhirnya saksi dan tim menemukan 1 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di kantong celana belakang Terdakwa.

Dimana ketika ditanyakan mengenai ijin kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

Terpopuler

Artikel Terbaru