28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

KPK Buka Peluang Periksa Putra Sulung Megawati

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Muhammad Rizky Pratama alias Tatam,
putra sulung Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati
Soekarnoputri, untuk diperiksa terkait kasus suap izin impor bawang putih.
Sebab, nama Tatam muncul dalam persidangan kasus tersebut.

“Nanti tergantung
bergulirnya persidangan, kebutuhan persidangan seperti apa. Kalau memang,
diperlukan dan hakim memerintahkan untuk itu, ya kami pertimbangkan (hadirkan
Tatam),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali
Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/12) malam.

Peluang pemanggilan
itu lantaran nama Tatam pernah disebut JPU KPK kepada politikus PDIP, I Nyoman
Dhamantra, ketika masih menjadi saksi untuk tiga terdakwa yakni, Direktur PT
Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan pihak swasta Doddy
Wahyudi dan Zulfikar pada Kamis (28/11) lalu.

Ketika itu, Jaksa KPK
Takdir Suhan menanyakan soal Tatam kepada mantan anggota DPR RI fraksi PDIP I
Nyoman Dhamantra. Namun, Jaksa tak menggali lebih dalam soal adanya dugaan
keterlibatan Tatam dalam kasus impor suap bawang putih.

Baca Juga :  GEGER1 Siswi SMA Temukan Bayi Dibungkus Kain di Semak-semak

Dhamantra yang kini
sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut menyangkal dakwaan yang
dilayangkan Jaksa KPK. Bahkan, Dhamantra mengaku akan mengajukan nota pembelaan
atau eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU.

Terkait bantahan itu,
Ali pun mengatakan, Jaksa bakal menghadirkan saksi lain untuk bisa membuktikan
dugaan suap Dhamantra dalam kasus impor bawang putih tersebut.

“Kami lihat di
persidangan. Kami akan hadirkan saksi yang mengarah ke sana. Tadi yang bersangkutan
sudah membantah, (dakwaan JPU) ini tidak terkait partai, tidak terkait anak
(Megawati), nanti kami kan hadirkan saksi-saksi,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, I
Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan
impor bawang putih. Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini didakwa menerima suap
dari pihak swasta.

Baca Juga :  Murid Kelas 5 SD Ditemukan Tersangkut di Tiang Gedung Walet

Suap itu berasal dari
tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias
Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Tujuan penerimaan suap tersebut adalah agar
Nyoman membantu pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di
Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), di
Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung.

Dalam pengurusan impor
bawang ini, terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada
7-8 Agustus 2019. Tim KPK menangkap para terdakwa di lokasi berbeda. Nyoman
ditangkap di bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2019, sepulangnya dari
kongres PDIP.

Atas perbuatannya, Nyoman
Dhamantra didakwakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Muhammad Rizky Pratama alias Tatam,
putra sulung Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati
Soekarnoputri, untuk diperiksa terkait kasus suap izin impor bawang putih.
Sebab, nama Tatam muncul dalam persidangan kasus tersebut.

“Nanti tergantung
bergulirnya persidangan, kebutuhan persidangan seperti apa. Kalau memang,
diperlukan dan hakim memerintahkan untuk itu, ya kami pertimbangkan (hadirkan
Tatam),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali
Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/12) malam.

Peluang pemanggilan
itu lantaran nama Tatam pernah disebut JPU KPK kepada politikus PDIP, I Nyoman
Dhamantra, ketika masih menjadi saksi untuk tiga terdakwa yakni, Direktur PT
Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan pihak swasta Doddy
Wahyudi dan Zulfikar pada Kamis (28/11) lalu.

Ketika itu, Jaksa KPK
Takdir Suhan menanyakan soal Tatam kepada mantan anggota DPR RI fraksi PDIP I
Nyoman Dhamantra. Namun, Jaksa tak menggali lebih dalam soal adanya dugaan
keterlibatan Tatam dalam kasus impor suap bawang putih.

Baca Juga :  GEGER1 Siswi SMA Temukan Bayi Dibungkus Kain di Semak-semak

Dhamantra yang kini
sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut menyangkal dakwaan yang
dilayangkan Jaksa KPK. Bahkan, Dhamantra mengaku akan mengajukan nota pembelaan
atau eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU.

Terkait bantahan itu,
Ali pun mengatakan, Jaksa bakal menghadirkan saksi lain untuk bisa membuktikan
dugaan suap Dhamantra dalam kasus impor bawang putih tersebut.

“Kami lihat di
persidangan. Kami akan hadirkan saksi yang mengarah ke sana. Tadi yang bersangkutan
sudah membantah, (dakwaan JPU) ini tidak terkait partai, tidak terkait anak
(Megawati), nanti kami kan hadirkan saksi-saksi,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, I
Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan
impor bawang putih. Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini didakwa menerima suap
dari pihak swasta.

Baca Juga :  Murid Kelas 5 SD Ditemukan Tersangkut di Tiang Gedung Walet

Suap itu berasal dari
tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias
Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Tujuan penerimaan suap tersebut adalah agar
Nyoman membantu pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di
Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), di
Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung.

Dalam pengurusan impor
bawang ini, terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada
7-8 Agustus 2019. Tim KPK menangkap para terdakwa di lokasi berbeda. Nyoman
ditangkap di bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2019, sepulangnya dari
kongres PDIP.

Atas perbuatannya, Nyoman
Dhamantra didakwakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru