25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Eks Pimpinan Nilai Marwah KPK Hancur Karena Perpres

Mantan pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menilai Peraturan Presiden
(Perpres) tentang KPK mengkebiri independensi lembaga antirasuah. Menurutnya,
independensi merupakan syarat penting untuk menilai keseriusan pemerintah dalam
perang melawan korupsi.

“Draf Perpres KPK yang
diedarkan ke publik adalah signal dan sekaligus lonceng yang menandakan palu
godam sembilu dari kekuasaan yang tengah menggedor-gedor dan mencabik- cabik
prinsip independensi lembaga pemberantasan korupsi,” kata BW dalam
keterangannya yang diterima JawaPos.com, Selasa (31/12).

“Draf Perpres yang
diedarkan ke publik secara nyata telah melanggar prinsip penting yang di dalam
Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC 2003 yang sdh diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun
2006,” sambungnya.

Baca Juga :  Razia di Dua Tempat, Satlantas Tilang 47 Pengendara di Palangka Raya

BW menyebut, aturan
itu menyatakan bahwa negara wajib menjamin adanya badan atau organ khusus yang
harus diberikan kemandirian dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Bilamana draf Perpres
tersebut diterbitkan maka Perpres itu akan menjadi indikasi kuat bahwa Presiden
dengan sengaja telah menempatkan KPK, sebagai lembaga yang tidak independen.
Karena secara langsung berada dibawah pengaruh dan kekuasaannya,” sesalnya.

BW tak menginginkan,
KPK menjadi alat kekuasaan. Dia mengharapkan, akal sehat dan nurani kewarasan
masih terus hadir untuk dapat memimpin bangsa ini. “Kini tengah disandera dan
perilaku penguasa,” pungkasnya.(jpc)

 

Mantan pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menilai Peraturan Presiden
(Perpres) tentang KPK mengkebiri independensi lembaga antirasuah. Menurutnya,
independensi merupakan syarat penting untuk menilai keseriusan pemerintah dalam
perang melawan korupsi.

“Draf Perpres KPK yang
diedarkan ke publik adalah signal dan sekaligus lonceng yang menandakan palu
godam sembilu dari kekuasaan yang tengah menggedor-gedor dan mencabik- cabik
prinsip independensi lembaga pemberantasan korupsi,” kata BW dalam
keterangannya yang diterima JawaPos.com, Selasa (31/12).

“Draf Perpres yang
diedarkan ke publik secara nyata telah melanggar prinsip penting yang di dalam
Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC 2003 yang sdh diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun
2006,” sambungnya.

Baca Juga :  Razia di Dua Tempat, Satlantas Tilang 47 Pengendara di Palangka Raya

BW menyebut, aturan
itu menyatakan bahwa negara wajib menjamin adanya badan atau organ khusus yang
harus diberikan kemandirian dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Bilamana draf Perpres
tersebut diterbitkan maka Perpres itu akan menjadi indikasi kuat bahwa Presiden
dengan sengaja telah menempatkan KPK, sebagai lembaga yang tidak independen.
Karena secara langsung berada dibawah pengaruh dan kekuasaannya,” sesalnya.

BW tak menginginkan,
KPK menjadi alat kekuasaan. Dia mengharapkan, akal sehat dan nurani kewarasan
masih terus hadir untuk dapat memimpin bangsa ini. “Kini tengah disandera dan
perilaku penguasa,” pungkasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru