Abdul Malik, pelaku
penodongan senjata terhadap dua pelajar di daerah Kemang, Jakarta, harus
bersiap dengan jeratan pasal tambahan. Sebab, dia ditengarai memiliki senjata
api ilegal.
Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Gatot Edy Pramono menyatakan, pihaknya sudah menggeledah rumah
tersangka. Hasilnya, ditemukan tujuh senjata api ilegal yang disimpan di dalam
brankas. ’’Empat senjata di antaranya merupakan senjata laras panjang. Tiga
lainnya senjata laras pendek lengkap dengan alat peredam,’’ ungkap dia dalam
rilis di Mapolda Metro Jaya kemarin (31/12).
Menurut Gatot, pelaku
mengaku memang gemar mengoleksi senjata api. Tersangka juga menyebutkan bahwa
koleksi itu digunakan hanya untuk keperluan berfoto. Namun, semua senjata
koleksi tersebut tidak disertai izin. ’’Kami temukan, tapi yang bersangkutan
tidak dapat menunjukkan surat izin,’’ jelas Gatot. Penyidik kini mendalami
semua pengakuan tersangka.
Gatot mengungkapkan,
senjata yang diamankan antara lain jenis M16, shotgun, dan M4 yang telah
dimodifikasi. Polisi juga menemukan granat tangan. ’’Semuanya tidak ada izin
ya,’’ ucapnya.
Sebagaimana diketahui,
aksi koboi dilakukan Abdul Malik kepada pelajar SMA di kawasan Kemang, Jakarta
Selatan, pada 21 Desember lalu. Dia melakukan perbuatan itu saat mengendarai
mobil Lamborghini. Abdul mengaku kesal karena candaan dua remaja tersebut.
Kabidhumas Polda Metro
Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan, berdasar pemeriksaan, pihaknya menemukan
bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Setelah kejadian tersebut, polisi
langsung mencabut izin senjata api milik Abdul yang digunakan saat itu.
Menurut Yusri, Abdul
memiliki izin kepemilikan senjata api sejak Juni 2019. Dengan izin itu, Abdul seharusnya
hanya bisa menggunakan senjata untuk membela diri.
Atas perbuatan
tersebut, Abdul dijerat pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun
penjara.(jpc)