33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selipkan Sabu di Celana Dalam, Janda Muda Ini Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali
mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

Setelah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di
Jalan Riau Gang Damang Syawal, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada hari
Senin (22/3) kemarin, Polisi juga sempat membawa seorang perempuan berinisial
FN (27) yang berada di
lokasi
yang sama.

Warga Jalan Pangeran Samudera III tersebut turut diamankan ke
Mapolresta Palangka Raya saat penggerebekan kemarin. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan adanya
penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan FN dilakukan di
tempat yang sama yakni di Jalan Riau,  Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Polres Seruyan Buru Penyuplai Sabu ke Residivis Zenith

“Pelaku kita amankan di tempat yang sama. Namun sesampai
di Mapolres saat kita lakukan penggledahan oleh Polwan, ditemukan barang bukti
yang disimpan di celana dalamnya,” kata Kasat.

Janda muda tersebut ternyata mencoba mengelabui petugas
dengan menyembunyikan barang haram di celana dalam. “Kita temukan enam
paket narkoba jenus sabu dengan berat 4 gram,” kata Edi.

Hingga kini kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut
dan proses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1
undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali
mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

Setelah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di
Jalan Riau Gang Damang Syawal, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada hari
Senin (22/3) kemarin, Polisi juga sempat membawa seorang perempuan berinisial
FN (27) yang berada di
lokasi
yang sama.

Warga Jalan Pangeran Samudera III tersebut turut diamankan ke
Mapolresta Palangka Raya saat penggerebekan kemarin. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan adanya
penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan FN dilakukan di
tempat yang sama yakni di Jalan Riau,  Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Polres Seruyan Buru Penyuplai Sabu ke Residivis Zenith

“Pelaku kita amankan di tempat yang sama. Namun sesampai
di Mapolres saat kita lakukan penggledahan oleh Polwan, ditemukan barang bukti
yang disimpan di celana dalamnya,” kata Kasat.

Janda muda tersebut ternyata mencoba mengelabui petugas
dengan menyembunyikan barang haram di celana dalam. “Kita temukan enam
paket narkoba jenus sabu dengan berat 4 gram,” kata Edi.

Hingga kini kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut
dan proses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1
undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Terpopuler

Artikel Terbaru