31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polres Seruyan Buru Penyuplai Sabu ke Residivis Zenith

KUALA PEMBUANG-AI (51), yang terjerat kasus narkotika jenis sabu,
kini hanya bisa pasrah dan menundukan kepala setelah diamankan oleh
Satresnarkoba Polres Seruyan. Pria kelahiran 12 April 1968 ini rupanya bukan
pemain baru, pasalnya sebelumnya ia juga pernah tersandung hukum lantaran kasus
obat-obatan terlarang, zenith.

Akibat perbuatannya yang diduga
menjual barang haram tersebut, kini AI pun diamankan di Polres Seruyan usai
ditemukan barang bukti sebanyak 39 paket yang diduga berisi sabu dengan berat
kotor 8,83 gram di kediamannya, Jalan Meyjend Suprapto, Kecamatan Seruyan
Hilir, Kamis (12/12) lalu.

Tidak hanya itu, seorang
residivis tersebut pun dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat
(1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibekuk di Jalan Nagasari

Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri
Widiantoro mengatakan, untuk saat ini kasus tersangka AI akan dikembangkan oleh
Satresnarkoba Polres Seruyan. Hingga saat ini AI bersama barang bukti juga
sudah diamankan di Polres Seruyan guna penyidikan lebih lanjut.

“Dia (tersangka) terancam penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara,” kata
Agung, Jumat (13/12).

Di samping hukuman penjara, untuk
denda paling sedikit yaitu hingga Rp1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Barang haram yang dijual dengan
harga bervariasi dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu tersebut, didapat oleh AI
dari seseorang yang berinisial ARF.

Sementara asal barang bukti
tersebut dari introgasi terhadap tersangka, ia mengaku bahwa barang tersebut
berasal dari Sampit. Selain sabu dan alat isap jenis bong, petugas juga
mengamankan uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang tak lain adalah hasil dari
penjualan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Komandan dan Personel Denpom Terjun ke Lokasi Sengketa Lahan, Wartawan

“Barang haram ini didapatkan dari
seseorang berinisial ARF, jadi nanti akan kami kembangkan dan dalam waktu dekat
semoga ARF ini bisa cepat kami amankan,” pungkasnya. (ais/ram/nto)

KUALA PEMBUANG-AI (51), yang terjerat kasus narkotika jenis sabu,
kini hanya bisa pasrah dan menundukan kepala setelah diamankan oleh
Satresnarkoba Polres Seruyan. Pria kelahiran 12 April 1968 ini rupanya bukan
pemain baru, pasalnya sebelumnya ia juga pernah tersandung hukum lantaran kasus
obat-obatan terlarang, zenith.

Akibat perbuatannya yang diduga
menjual barang haram tersebut, kini AI pun diamankan di Polres Seruyan usai
ditemukan barang bukti sebanyak 39 paket yang diduga berisi sabu dengan berat
kotor 8,83 gram di kediamannya, Jalan Meyjend Suprapto, Kecamatan Seruyan
Hilir, Kamis (12/12) lalu.

Tidak hanya itu, seorang
residivis tersebut pun dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat
(1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibekuk di Jalan Nagasari

Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri
Widiantoro mengatakan, untuk saat ini kasus tersangka AI akan dikembangkan oleh
Satresnarkoba Polres Seruyan. Hingga saat ini AI bersama barang bukti juga
sudah diamankan di Polres Seruyan guna penyidikan lebih lanjut.

“Dia (tersangka) terancam penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara,” kata
Agung, Jumat (13/12).

Di samping hukuman penjara, untuk
denda paling sedikit yaitu hingga Rp1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Barang haram yang dijual dengan
harga bervariasi dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu tersebut, didapat oleh AI
dari seseorang yang berinisial ARF.

Sementara asal barang bukti
tersebut dari introgasi terhadap tersangka, ia mengaku bahwa barang tersebut
berasal dari Sampit. Selain sabu dan alat isap jenis bong, petugas juga
mengamankan uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang tak lain adalah hasil dari
penjualan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Komandan dan Personel Denpom Terjun ke Lokasi Sengketa Lahan, Wartawan

“Barang haram ini didapatkan dari
seseorang berinisial ARF, jadi nanti akan kami kembangkan dan dalam waktu dekat
semoga ARF ini bisa cepat kami amankan,” pungkasnya. (ais/ram/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru