28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibekuk di Jalan Nagasari

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Subdit IV Remaja Anak dan
Wanita (Renakta) dan Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menangkap seorang pria yang diduga melakukan
tindak asusial terhadap dua anak di bawah umur.

Pelaku diciduk polisi dari sebuah
rumah Jalan Nagasari Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka
Raya, Rabu (14/4/2021) petang sekitar pukul 17.00 Wib.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng
Kombes Pol Budi Hariyanto membenarkan penangkapan pria diduga pelaku asusila
terhadap dua orang anak di Palangka Raya, yakni AM (10 tahun) dan AP (11 tahun).

“Pelaku dan barang bukti telah
kami amankan. Selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subdut IV Renakta guna
kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Budi Hariyanto.

Baca Juga :  Dini Hari, Satu Rumah di Kapuas Berkobar

Menurut Budi Hariyanto, pelaku
dijerat dengan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus asusila
tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada petugas piket
Ditreskrimum Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Subdit IV Remaja Anak dan
Wanita (Renakta) dan Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menangkap seorang pria yang diduga melakukan
tindak asusial terhadap dua anak di bawah umur.

Pelaku diciduk polisi dari sebuah
rumah Jalan Nagasari Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka
Raya, Rabu (14/4/2021) petang sekitar pukul 17.00 Wib.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng
Kombes Pol Budi Hariyanto membenarkan penangkapan pria diduga pelaku asusila
terhadap dua orang anak di Palangka Raya, yakni AM (10 tahun) dan AP (11 tahun).

“Pelaku dan barang bukti telah
kami amankan. Selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subdut IV Renakta guna
kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Budi Hariyanto.

Baca Juga :  Dini Hari, Satu Rumah di Kapuas Berkobar

Menurut Budi Hariyanto, pelaku
dijerat dengan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus asusila
tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada petugas piket
Ditreskrimum Polda Kalteng.

Terpopuler

Artikel Terbaru