27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bawa Meranti Tak Sesuai Dokumen, Bos Bansaw Disidang

PALANGKA RAYA – Gara gara mengangkut
kayu olahan yang jumlahnya tidak sama dengan jumlah di dokumen resmi,
membuat Nurdin terjerat sebagai terdakwa perkara
pengrusakan hutan.
Pemilik Bansaw UD Tiga Saudara II diseret menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 2.579
keping kayu olahan jenis Meranti dan rimba campuran yang rencananya akan dikirim
terdakwa ke  PT. JPT Samudra Jaya sakti yang
berada di kota Banjarbaru Kalsel.

Dalam sidang
perdana yang sudah dilaksanakan di
Pengadilan
Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu
(5/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Rahmanto dalam dakwaannya menyebutkan
bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 terdakwa Nurdin dengan sengaja
memerintahkan kepada Muhammad Gazali Rahman (tersangka lain) untuk menerbitkan
dokumen SKSHHK (Surat Keterangan
Sahnya Hasil Hutan Kayu ) yang jumlahnya kubikasinya  sengaja sudah mereka edit untuk digunakan
terdakwa membawa 2.579 kayu olahan tersebut ke kota Banjar baru.

Baca Juga :  6,76 Gram Sabu Disita dari Seorang Pengedar di Kapuas

Dengan berbekal dokumen SKSHHK yang sudah diedit tersebut, terdakwa kemudian memuat 2.579 kayu
olahan tersebut dengan ke dalam 8 buah truk untuk segera diangkut. Kepada para
sopir truk yang mengangkut kayu olahan tersebut di janjikan akan diberi upah Rp
500 ribu perkubik bila kayu tersebut telah sampai ke tujuannya.

Adapun bahan baku untuk kayu olahan itu sendiri  di dapat terdakwa Nurdin dengan cara membeli bahan
baku kayu bulat hasil produksi PT Sinergi hutan Sehat (SHS) serta membeli kayu dari
masyarakat di sekitar desa Pepas yang  lokasinya
berdekatan dengan Bansaw UD.Tiga saudara milik terdakwa berada.
Namun saat  rombongan truk tesebut melintas di jalan piere
Tandean kota Palangka Raya,mereka dicegat dan di berhentikan oleh petugas
kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas dari Ditreskrimsus
Polda Kalteng ditemukan  kalau dokumen
SKSHHK dari masing masing truk yang mengangkut kayu tersebut tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Dan berdasarkan pengakuan dari para sopir truk
yang mengangkut kayu tersebut  diketahui
bahwa semua kayu olahan tersebut merupakan milik terdakwa Nurdin. Terdakwa
kemudian di bawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dan, berdasarkan pemeriksaan oleh ahli
dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah X  Palangkaraya  diketahui terdakwa mengangkut kayu olahan
jenis Meranti dan rimba campuran dengan jumlah 99,7504 m3.

Baca Juga :  Ponton Heboh Lagi ! Bandar Sabu Diringkus, Barbuknya 30 Paket Sabu

Atas perbuatannya Jaksa penuntut Umum  menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa
Nurdin  dengan ancaman dakwaan primer
pidana melanggar pasal 83 ayat satu hurup b dan pasal 84 hurup ayat empat UU RI
nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan Hutan.

Hakim Alfon selaku pemimpin sidang kemudian memutuskan
menunda sidang tersebut dan akan melanjutkannya kembali pada Rabu pekan depan
dengan agenda mendengar keterangan saksi.
(sja/ala/nto)

PALANGKA RAYA – Gara gara mengangkut
kayu olahan yang jumlahnya tidak sama dengan jumlah di dokumen resmi,
membuat Nurdin terjerat sebagai terdakwa perkara
pengrusakan hutan.
Pemilik Bansaw UD Tiga Saudara II diseret menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 2.579
keping kayu olahan jenis Meranti dan rimba campuran yang rencananya akan dikirim
terdakwa ke  PT. JPT Samudra Jaya sakti yang
berada di kota Banjarbaru Kalsel.

Dalam sidang
perdana yang sudah dilaksanakan di
Pengadilan
Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu
(5/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Rahmanto dalam dakwaannya menyebutkan
bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 terdakwa Nurdin dengan sengaja
memerintahkan kepada Muhammad Gazali Rahman (tersangka lain) untuk menerbitkan
dokumen SKSHHK (Surat Keterangan
Sahnya Hasil Hutan Kayu ) yang jumlahnya kubikasinya  sengaja sudah mereka edit untuk digunakan
terdakwa membawa 2.579 kayu olahan tersebut ke kota Banjar baru.

Baca Juga :  6,76 Gram Sabu Disita dari Seorang Pengedar di Kapuas

Dengan berbekal dokumen SKSHHK yang sudah diedit tersebut, terdakwa kemudian memuat 2.579 kayu
olahan tersebut dengan ke dalam 8 buah truk untuk segera diangkut. Kepada para
sopir truk yang mengangkut kayu olahan tersebut di janjikan akan diberi upah Rp
500 ribu perkubik bila kayu tersebut telah sampai ke tujuannya.

Adapun bahan baku untuk kayu olahan itu sendiri  di dapat terdakwa Nurdin dengan cara membeli bahan
baku kayu bulat hasil produksi PT Sinergi hutan Sehat (SHS) serta membeli kayu dari
masyarakat di sekitar desa Pepas yang  lokasinya
berdekatan dengan Bansaw UD.Tiga saudara milik terdakwa berada.
Namun saat  rombongan truk tesebut melintas di jalan piere
Tandean kota Palangka Raya,mereka dicegat dan di berhentikan oleh petugas
kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas dari Ditreskrimsus
Polda Kalteng ditemukan  kalau dokumen
SKSHHK dari masing masing truk yang mengangkut kayu tersebut tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Dan berdasarkan pengakuan dari para sopir truk
yang mengangkut kayu tersebut  diketahui
bahwa semua kayu olahan tersebut merupakan milik terdakwa Nurdin. Terdakwa
kemudian di bawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dan, berdasarkan pemeriksaan oleh ahli
dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah X  Palangkaraya  diketahui terdakwa mengangkut kayu olahan
jenis Meranti dan rimba campuran dengan jumlah 99,7504 m3.

Baca Juga :  Ponton Heboh Lagi ! Bandar Sabu Diringkus, Barbuknya 30 Paket Sabu

Atas perbuatannya Jaksa penuntut Umum  menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa
Nurdin  dengan ancaman dakwaan primer
pidana melanggar pasal 83 ayat satu hurup b dan pasal 84 hurup ayat empat UU RI
nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan Hutan.

Hakim Alfon selaku pemimpin sidang kemudian memutuskan
menunda sidang tersebut dan akan melanjutkannya kembali pada Rabu pekan depan
dengan agenda mendengar keterangan saksi.
(sja/ala/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru