28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

6,76 Gram Sabu Disita dari Seorang Pengedar di Kapuas

PROKALTENG.CO-Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil menyita 13 paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,76 gram dari tangan seorang pengedar berinisial AG (38), Jumat (30/4) malam kemarin. Ya, AG yang merupakan warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng itu, ditangkap polisi karena laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Dari penagkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti 6,76 gram sabu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital warna silver, satu buah pipet kaca, satu pack plastik klip kecil, satu buah alat hisap sabu, dua lembar tisu, satu lembar plastik yang bertuliskan Merries Pants, dan satu buah Handphone merk OPPO warna hitam.

Baca Juga :  Kerja Sebagai Pekebun Nyambi Jual Sabu, Gini Dech Jadinya

Dilansir dari Humas Polda Kalteng, Sabtu (1/5) Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku tersebut. "AG ditangkap Satresnarkoba saat berada di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Mahakam Kota Kuala Kapuas," ungkapnya.

Menurutnya, kini tersangka AG akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.

PROKALTENG.CO-Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil menyita 13 paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,76 gram dari tangan seorang pengedar berinisial AG (38), Jumat (30/4) malam kemarin. Ya, AG yang merupakan warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng itu, ditangkap polisi karena laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Dari penagkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti 6,76 gram sabu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital warna silver, satu buah pipet kaca, satu pack plastik klip kecil, satu buah alat hisap sabu, dua lembar tisu, satu lembar plastik yang bertuliskan Merries Pants, dan satu buah Handphone merk OPPO warna hitam.

Baca Juga :  Kerja Sebagai Pekebun Nyambi Jual Sabu, Gini Dech Jadinya

Dilansir dari Humas Polda Kalteng, Sabtu (1/5) Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku tersebut. "AG ditangkap Satresnarkoba saat berada di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Mahakam Kota Kuala Kapuas," ungkapnya.

Menurutnya, kini tersangka AG akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru