26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tak Ada Kapoknya, Baru Bebas Bersyarat, Residivis Malah Ajak Anak di B

PALANGKARAYA, KALTENGPOS.CO – Anang memang tidak ada kapoknya. Baru satu bulan dibebaskan
bersyarat  dari  penjara garagara terlibat kasus pencurian sepeda motor, eh, sekarang bertemu lagi dengan majelis
hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Perkara yang dihadapinya kali ini juga sama
dengan perkara sebelumnya. Kasus yang menjerat Anang ini sendiri,
modusnya hampir sama,
yaitu dengan membujuk dan menyuruh temannya yang masih di bawah umur untuk
melakukan pencurian sepeda motor.

Kasus pencurian yang menjerat
mantan pekerja sebuah tempat  cuci pakaian ini  berawal 24 juli 2020. Anang datang mengunjungi temantemannya di Kompleks Mendawai. Di sana bertemu dengan anak di bawah umur
berinisial
MI, LA, SA, dan RI. Anang dan temantemannya
ini asyik mengobrol sambil
menegak minuman keras
.

Di tengah obrolan itulah, Anang
kemudian berucap bahwa dirinya memiliki teman yang memerlukan sepeda motor Honda Beat. Ia pun menyuruh teman- temannya untuk
mencari sepeda motor jenis tersebut.

Baca Juga :  Waduh ! Ibu Ini Malah Edarkan Narkoba, Begini Dech Jadinya

Anang meminta mereka mencarikan. Anang berjanji
jika sepeda motor
tersebut bisa mereka dapatkan, langsung
dibawa ke Banjarmasin dan dijual di sana. Uang penjualan nantinya dijanjikan
akan dibagi rata.

Salah seorang temanya sempat
bertanya kepada Anang, bagaimana mana nasib mereka kalau mereka sampai
tertangkap polisi. Bak seorang
ahli yang sudah pernah dipenjara,
Anang berkata biarpun tertangkap polisi, tidak akan pernah dipenjara.

“Enggak bakal tertangkap, kalian masih di bawa umur. Tidak bakal
dipenjara,” bujuk Anang
kepada mereka .

Mendengar ucapan dan janji uang hasil sepeda motor
curian akan dibagi rata, dua
orang  temannya yakni MI dan LA pun bersedia melakukan pencurian
tersebut.

Dengan menggunakan sepeda motor
RX King yang dibawa Anang sebelumnya, MI dan LA
berkeliling Palangka Raya
mencari sepeda motor Honda Beat. Lewat
 tengah malam, MI dan LA kembali mendatangi Anang dengan membawa satu
unit Honda Revo.

Namun Anang menolak hasil jerih
payah teman temannya itu. Ia
tetap menginginkan sepeda motor Honda Beat
seperti yang dikatakan sebelumnya. “Lain itu, aku mau sepeda motor Honda Beat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sertijab Dir Intelkam, Kapolda Kalteng Tegaskan Ada Tiga Fokus Jadi Pe

MI dan LA mencari lagi. Satu jam kemudian, mereka kembali dengan membawa sepeda motor Honda Beat. Anang, MI, dan LA menghilangkan jejak
dengan berpindah tempat ke
sebuah wisma penginapan.

Sesampainya di penginapan
tersebut , mereka pun kemudian menyusun rencana untuk menjual sepeda motor
Honda Beat tersebut. Disepakati
Anang dan ditemani LA  berangkat ke
Banjarmasin untuk menjual sepeda motor.

Namun, niat Anang dan LA untuk menjual sepeda motor curian
tersebut tidak berhasil. Di tengah
perjalanan saat menuju Banjarmasin, mesin sepeda motor Honda Beat tersebut ternyata mengeluarkan
asap. Hal tersebut menyebabkan mereka mengurungkan niatnya untuk menjual sepeda
motor tersebut dan memilih kembali ke Kota Palangka Raya
untuk membetulkan sepeda motor tersebut.

Anang akhirnya berhasil ditangkap
oleh pihak petugas kepolisian Polresta Palangka Raya saat dirinya berjalan pulang ke rumahnya.

PALANGKARAYA, KALTENGPOS.CO – Anang memang tidak ada kapoknya. Baru satu bulan dibebaskan
bersyarat  dari  penjara garagara terlibat kasus pencurian sepeda motor, eh, sekarang bertemu lagi dengan majelis
hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Perkara yang dihadapinya kali ini juga sama
dengan perkara sebelumnya. Kasus yang menjerat Anang ini sendiri,
modusnya hampir sama,
yaitu dengan membujuk dan menyuruh temannya yang masih di bawah umur untuk
melakukan pencurian sepeda motor.

Kasus pencurian yang menjerat
mantan pekerja sebuah tempat  cuci pakaian ini  berawal 24 juli 2020. Anang datang mengunjungi temantemannya di Kompleks Mendawai. Di sana bertemu dengan anak di bawah umur
berinisial
MI, LA, SA, dan RI. Anang dan temantemannya
ini asyik mengobrol sambil
menegak minuman keras
.

Di tengah obrolan itulah, Anang
kemudian berucap bahwa dirinya memiliki teman yang memerlukan sepeda motor Honda Beat. Ia pun menyuruh teman- temannya untuk
mencari sepeda motor jenis tersebut.

Baca Juga :  Waduh ! Ibu Ini Malah Edarkan Narkoba, Begini Dech Jadinya

Anang meminta mereka mencarikan. Anang berjanji
jika sepeda motor
tersebut bisa mereka dapatkan, langsung
dibawa ke Banjarmasin dan dijual di sana. Uang penjualan nantinya dijanjikan
akan dibagi rata.

Salah seorang temanya sempat
bertanya kepada Anang, bagaimana mana nasib mereka kalau mereka sampai
tertangkap polisi. Bak seorang
ahli yang sudah pernah dipenjara,
Anang berkata biarpun tertangkap polisi, tidak akan pernah dipenjara.

“Enggak bakal tertangkap, kalian masih di bawa umur. Tidak bakal
dipenjara,” bujuk Anang
kepada mereka .

Mendengar ucapan dan janji uang hasil sepeda motor
curian akan dibagi rata, dua
orang  temannya yakni MI dan LA pun bersedia melakukan pencurian
tersebut.

Dengan menggunakan sepeda motor
RX King yang dibawa Anang sebelumnya, MI dan LA
berkeliling Palangka Raya
mencari sepeda motor Honda Beat. Lewat
 tengah malam, MI dan LA kembali mendatangi Anang dengan membawa satu
unit Honda Revo.

Namun Anang menolak hasil jerih
payah teman temannya itu. Ia
tetap menginginkan sepeda motor Honda Beat
seperti yang dikatakan sebelumnya. “Lain itu, aku mau sepeda motor Honda Beat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sertijab Dir Intelkam, Kapolda Kalteng Tegaskan Ada Tiga Fokus Jadi Pe

MI dan LA mencari lagi. Satu jam kemudian, mereka kembali dengan membawa sepeda motor Honda Beat. Anang, MI, dan LA menghilangkan jejak
dengan berpindah tempat ke
sebuah wisma penginapan.

Sesampainya di penginapan
tersebut , mereka pun kemudian menyusun rencana untuk menjual sepeda motor
Honda Beat tersebut. Disepakati
Anang dan ditemani LA  berangkat ke
Banjarmasin untuk menjual sepeda motor.

Namun, niat Anang dan LA untuk menjual sepeda motor curian
tersebut tidak berhasil. Di tengah
perjalanan saat menuju Banjarmasin, mesin sepeda motor Honda Beat tersebut ternyata mengeluarkan
asap. Hal tersebut menyebabkan mereka mengurungkan niatnya untuk menjual sepeda
motor tersebut dan memilih kembali ke Kota Palangka Raya
untuk membetulkan sepeda motor tersebut.

Anang akhirnya berhasil ditangkap
oleh pihak petugas kepolisian Polresta Palangka Raya saat dirinya berjalan pulang ke rumahnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru