32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Polres Kapuas Tangkap Dua Pembakar Lahan

KUALA KAPUAS – Dampak negatif
dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sangat luas, baik sisi kesehatan dan
ekonomi masyarakat. Polres Kapuas berserta Jajaran Polsek sangat tegas terhadap
pelaku Karhutla, karena itu para pelaku ditangkap dan proses hukum dijerat
Undang-undang khusus.

Hal ini disampaikan Kapolres
Kapuas AKBP Tejo Yuantoro bersama Dandim 1011/Klk Letkol Kav Bambang Kristianto
Bawono, Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji, dan Kasatreskrim AKP Sony
Rizki Anugrah, saat press rilis penanganan Karhutla Jumat (20/9) di Command
Centre.

Kali ini, ada dua pelaku
pembakaran lahan yang diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas, jadi total enam
perkara dan pelaku ditangkap. Pertama, diamankan pelaku inisial SK (64), di
wilayah Dusun Tanjung Jaya, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten
Kapuas. Petugas melaksanakan patroli karhutla menemukan pelaku, sesaat dan
sesudah melakukan kegiatan pembakaran lahan.

Baca Juga :  Polisi Sita 10,07 Sabu dari Pengedar di Kurun

Menurut Kapolres, pelaku
membakar lahan menggunakan korek api, sehingga mengakibatkan kebakaran lahan
seluas sekitar satu hektare. Tujuan membakar lahan untuk menanam kelapa sawit,
dan membuat pondok serta untuk menanam sayuran.

“Pelaku beserta barang
bukti korek api, dan dua potong kayu bekas kebakaran, kami amankan ke Polres
Kapuas guna proses hukum,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk pelaku ZN,
yang diamankan di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat Kabupaten
Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku diamankan oleh petugas
kepolisian yang melaksanakan patroli karhutla. ZN diamankan sesaat dan sesudah
melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api. Akibat perbuatannya terjadi
kebakaran lahan seluas 120 meter persegi.

Baca Juga :  Sopir Bus Yessoe Pengguna Sabu Dituntut 3 Tahun

“Pelaku mengakui membakar
lahan untuk tujuan menanam jagung. Saat ini pelaku beserta barang bukti mancis
dan dua potong kayu bekas kebakaran diamankan ke Polres Kapuas guna proses
Iebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, kedua
pelaku akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32
Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal
78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan.

 “Ancaman kurungan minimal
tiga tahun maksimal 10 tahun, atau denda tiga milyar atau 10 milyar,”
pungkasnya. (alh)

KUALA KAPUAS – Dampak negatif
dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sangat luas, baik sisi kesehatan dan
ekonomi masyarakat. Polres Kapuas berserta Jajaran Polsek sangat tegas terhadap
pelaku Karhutla, karena itu para pelaku ditangkap dan proses hukum dijerat
Undang-undang khusus.

Hal ini disampaikan Kapolres
Kapuas AKBP Tejo Yuantoro bersama Dandim 1011/Klk Letkol Kav Bambang Kristianto
Bawono, Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji, dan Kasatreskrim AKP Sony
Rizki Anugrah, saat press rilis penanganan Karhutla Jumat (20/9) di Command
Centre.

Kali ini, ada dua pelaku
pembakaran lahan yang diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas, jadi total enam
perkara dan pelaku ditangkap. Pertama, diamankan pelaku inisial SK (64), di
wilayah Dusun Tanjung Jaya, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten
Kapuas. Petugas melaksanakan patroli karhutla menemukan pelaku, sesaat dan
sesudah melakukan kegiatan pembakaran lahan.

Baca Juga :  Polisi Sita 10,07 Sabu dari Pengedar di Kurun

Menurut Kapolres, pelaku
membakar lahan menggunakan korek api, sehingga mengakibatkan kebakaran lahan
seluas sekitar satu hektare. Tujuan membakar lahan untuk menanam kelapa sawit,
dan membuat pondok serta untuk menanam sayuran.

“Pelaku beserta barang
bukti korek api, dan dua potong kayu bekas kebakaran, kami amankan ke Polres
Kapuas guna proses hukum,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk pelaku ZN,
yang diamankan di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat Kabupaten
Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku diamankan oleh petugas
kepolisian yang melaksanakan patroli karhutla. ZN diamankan sesaat dan sesudah
melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api. Akibat perbuatannya terjadi
kebakaran lahan seluas 120 meter persegi.

Baca Juga :  Sopir Bus Yessoe Pengguna Sabu Dituntut 3 Tahun

“Pelaku mengakui membakar
lahan untuk tujuan menanam jagung. Saat ini pelaku beserta barang bukti mancis
dan dua potong kayu bekas kebakaran diamankan ke Polres Kapuas guna proses
Iebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, kedua
pelaku akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32
Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal
78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan.

 “Ancaman kurungan minimal
tiga tahun maksimal 10 tahun, atau denda tiga milyar atau 10 milyar,”
pungkasnya. (alh)

Terpopuler

Artikel Terbaru