32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Sopir Bus Yessoe Pengguna Sabu Dituntut 3 Tahun

NANGA BULIK – Sopir cadangan bus Yessoe, Andi Setiawan yang membawa
sabu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari
Lamandau.

Terdakwa terbukti secara sah dan
menyakinkan menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu. Barang haram berat
bersih 0,05 gram tersebut ditemukan di saku celana sebelah kanan.

“Meminta kepada majelis
hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa, Andi Setiawan dengan pidana kurungan 3
tahun penjara,” ujar JPU, Syahanara Yusti Ramadona, kemarin.

Terdakwa mendapatkan barang haram
tersebut di Pontianak, Kalbar. Terdakwa juga sempat menggunakan sabu tersebut
di Pontianak sebelum berangkat menuju ke Sampit.

1 Juli lalu, bus Yessoe mengalami
kecelakaan. Kdua sopir bus hampir diamuk massa. Kemudian keduanya diamankan
oleh aparat. Saat akan diobati di poliklinik Polres Lamandau, aparat curiga
mereka menggunakan narkoba. Sehingga anggota Polres Lamandau berinisiatif
melakukan tes urine kepada keduanya. 

Baca Juga :  Pria Asal Sukabumi Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa di Danau Sembu

“Ketika digeledah badan,
ditemukan satu paket kecil sabu. Karena sudah tertangkap basah, sopir tersebut
tidak bisa mengelak dan langsung  mengakui,”ungkapnya.

Sementara itu, Andi Setiawan,
saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa mengakui, ia memakai
barang haram tersebut untuk doping agar kuat melek ketika mengemudi
kendaraan. 

“Saya pakai ini (sabu, red) agar
supaya kuat melek karena capek. Dulu saya tidak pernah pakai, sempat keluar
dari Yessoe, lalu masuk lagi enam bulan terakhir,” ucap terdakwa saat dimintai keterangan. (cho/ram/ctk/nto)

NANGA BULIK – Sopir cadangan bus Yessoe, Andi Setiawan yang membawa
sabu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari
Lamandau.

Terdakwa terbukti secara sah dan
menyakinkan menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu. Barang haram berat
bersih 0,05 gram tersebut ditemukan di saku celana sebelah kanan.

“Meminta kepada majelis
hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa, Andi Setiawan dengan pidana kurungan 3
tahun penjara,” ujar JPU, Syahanara Yusti Ramadona, kemarin.

Terdakwa mendapatkan barang haram
tersebut di Pontianak, Kalbar. Terdakwa juga sempat menggunakan sabu tersebut
di Pontianak sebelum berangkat menuju ke Sampit.

1 Juli lalu, bus Yessoe mengalami
kecelakaan. Kdua sopir bus hampir diamuk massa. Kemudian keduanya diamankan
oleh aparat. Saat akan diobati di poliklinik Polres Lamandau, aparat curiga
mereka menggunakan narkoba. Sehingga anggota Polres Lamandau berinisiatif
melakukan tes urine kepada keduanya. 

Baca Juga :  Pria Asal Sukabumi Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa di Danau Sembu

“Ketika digeledah badan,
ditemukan satu paket kecil sabu. Karena sudah tertangkap basah, sopir tersebut
tidak bisa mengelak dan langsung  mengakui,”ungkapnya.

Sementara itu, Andi Setiawan,
saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa mengakui, ia memakai
barang haram tersebut untuk doping agar kuat melek ketika mengemudi
kendaraan. 

“Saya pakai ini (sabu, red) agar
supaya kuat melek karena capek. Dulu saya tidak pernah pakai, sempat keluar
dari Yessoe, lalu masuk lagi enam bulan terakhir,” ucap terdakwa saat dimintai keterangan. (cho/ram/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru