Site icon Prokalteng

2,7 Juta Butir Zenith dan 2,3 Kg Sabu Dimusnahkan

27-juta-butir-zenith-dan-23-kg-sabu-dimusnahkan

SAMPIT – Selama Januari hingga Juli 2019 ini, kasus
narkoba masih mendominasi hingga kini. Kejari Kotim memusnahkan perkara yang
telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit dan dinyatakan dirampas, Jumat pagi
(19/7).

Dominasi kasus sabu mencapai 65
perkara dengan total barbuk mencapai 2.367,41 gram atau 2,3 Kg. Disusul zenith
atau carnophen, jamu ilegal Jawa asli atrat dan jamu asli cap dua singa, miras
oplosan, senjata api, dan senjata tajam (lihat tabel).

“Pemusnahan barang bukti ini
adalah kegiatan rutin kejaksaan sebagai pelaksanaan putusan pidana. Data
statistik Kejari Kotim menunjukkan perkara paling banyak adalah perkara
narkotika (sabu). Berdasarkan data ini, bisa digunakan oleh pemangku
kepentingan kebijakan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama
membuat kebijakan yang tepat dalam mengatasi permasalah tersebut,” ucap Kepala
Kejari Kotim Wahyudi, Jumat (19/7/2019).

Untuk itu, pihaknya mengharapkan
kerjasama semua pihak baik pemerintah daerah, kejaksaan, Polri, pengadilan negeri,
akademisi, qartawan, dan masyarakat untuk merespons permasalahan yang ada di
Bumi Habaring Hurung ini.

“Kegiatan rutin ini bukan hanya
sebagai kegiatan rutin dari kejaksaan, akan tetapi biar masyarakat mengetahui
tindakan kejahatan yang ada di Kotim ini.Hal ini bertujuan memberikan edukasi
kepada masyarakat agar mengetahui jumlah kasus apa saja yang terjadi. Dengan
demikian, tindakan kejahatan bukan hanya kewajiban dari aparat penegak hukum.
Akan tetapi semua pihak harus terlibat, guna mengurangi angka
tersebut,”paparnya.

Selain itu, Wahyudi mengatakan kegiatan
rutin tersebut juga digelar dalam rangka menjelang Hari Bhakti Adhyaksa kejaksaan
yang jatuh pada 22 Juli mendatang.

“Ada 10 jenis kejahatan pidana
bersama barang bukti yang kita lakukan pemusnahan. Secara akademis, ada angka
gelap yang memang tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Jadi, ada
akademisi yang menggambarkan tindakan kejahatan yang tidak terlihat,” paparnya.

Ditegaskannya, masalah narkotika bukan
hanya kejaksaan yang berperan tunggal, ada penyidik yang berasal dari Polri,
ada hakim yang memutus, ada kejaksaan sebagai eksekutornya.

“Dalam sistem peradilan umum yang
bukan hanya penegak hukum tunggal, akan tetapi hasil kerja bersama yang
dilakukan oleh kejaksaan, Polri dan hakim. Apa yang kita lakukan yakni
pemusnahan ini adalah hasil dari keputusan hakim, dan kejaksaan yang menjadi
eksekutor pemusnahannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk kasus
narkotika memang menjadi urutan pertama. Dilihat dari statistiknya, pengguna
dan pengedarnya masih usia produktif. (rif/abe/ctk/nto)

 

TOTAL BARBUK DIMUSNAHKAN

JENIS                                     KASUS                                  JUMLAH

Sabu-sabu                           65
perkara                           2,3 Kg

Zenith/Carnophen             20
perkara                           2.743.649
butir

Jamu ilegal                          2
perkara                              4.478
botol

Miras oplosan                    2
perkara                              8 jeriken
dan 3.000 botol

Senjata api                          2
perkara

Senjata tajam                    14
perkara

sumber : kejari kotim

Exit mobile version