26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Beraksi di 16 TKP, Hasil Curanmor untuk Foya-foya

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tempat
kejadian perkara sebanyak 16 lokasi dalam satu tahun diungkap oleh jajaran
kepolisian.

Bermodalkan kelalaian
korban, pelaku berhasil menggasak motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa
pengawasan pemiliknya.

“Jadi pelaku sudah
lama beraksi di Palangka Raya. Pelaku berinisal SS, ini beraksi bersama dengan
temannya. Sementara temannya inisial B, masih masuk DPO,” ujar
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung, Senin (28/12) saat
press rilis di Mapolresta.

Sementara motor hasil curian
menurutnya dijual di Palangka Raya dan Gunung Mas. Uang hasil penjualan motor
curian pun diketahui digunakan untuk foya-foya dan membeli minum-minuman keras
di eks lokalisasi bukit sungkai Km 12.

Baca Juga :  Wow! 1 Kilogram Sabu Lolos Pemeriksaan di Tiga Bandara, Begini Modusny

Dijelaskannya, kronologi
pada saat itu tersangka melakukan patroli mencari motor yang lalai ditinggal
pemiliknya tanpa mencabut kunci kontak. “Kebanyakan motor yang dicuri itu
yang ditinggal kunci motornya,” jelas Kasat.

Salah satu aksinya
dilakukan di kawasan Univeristas Palangka Raya. dijelaskannya, bahwa dua orang
(SS dan B) berputar-putar mencari mangsa untuk dieksekusi. SS berperan menjadi
eksekutor sementara D bagian mengawasi area sekitar.

 

Setelah berhasil
mendapatkan BB motor, motor curian kemudian disimpan di tempat tersangka B yang
kini masih buron.

“Tersagka ini
ditangkap di barak, untuk tersangka diancam 363 ancaman hukuman 7 tahun,”
ungkap Todoan. 

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tempat
kejadian perkara sebanyak 16 lokasi dalam satu tahun diungkap oleh jajaran
kepolisian.

Bermodalkan kelalaian
korban, pelaku berhasil menggasak motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa
pengawasan pemiliknya.

“Jadi pelaku sudah
lama beraksi di Palangka Raya. Pelaku berinisal SS, ini beraksi bersama dengan
temannya. Sementara temannya inisial B, masih masuk DPO,” ujar
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung, Senin (28/12) saat
press rilis di Mapolresta.

Sementara motor hasil curian
menurutnya dijual di Palangka Raya dan Gunung Mas. Uang hasil penjualan motor
curian pun diketahui digunakan untuk foya-foya dan membeli minum-minuman keras
di eks lokalisasi bukit sungkai Km 12.

Baca Juga :  Wow! 1 Kilogram Sabu Lolos Pemeriksaan di Tiga Bandara, Begini Modusny

Dijelaskannya, kronologi
pada saat itu tersangka melakukan patroli mencari motor yang lalai ditinggal
pemiliknya tanpa mencabut kunci kontak. “Kebanyakan motor yang dicuri itu
yang ditinggal kunci motornya,” jelas Kasat.

Salah satu aksinya
dilakukan di kawasan Univeristas Palangka Raya. dijelaskannya, bahwa dua orang
(SS dan B) berputar-putar mencari mangsa untuk dieksekusi. SS berperan menjadi
eksekutor sementara D bagian mengawasi area sekitar.

 

Setelah berhasil
mendapatkan BB motor, motor curian kemudian disimpan di tempat tersangka B yang
kini masih buron.

“Tersagka ini
ditangkap di barak, untuk tersangka diancam 363 ancaman hukuman 7 tahun,”
ungkap Todoan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru