27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kejari Kotawaringin Barat Hancurkan 29 Ponsel

PANGKALAN BUN – Setelah beberapa kasus yang ditangani
sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri
Kotawaringin Barat melakukan pemusnahan barang bukti. Sebanyak 63 gram sabu dan
29 ponsel dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan serta dihancurkan,
di halaman Kejaksaan Negeri Kobar, Jumat
(19/7/2019)
.

Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi
Murcolono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dikumpulkan dari beberapa
kasus yang sudah dilakukan putusan. Sehingga barang haram ini harus dimusnahkan
untuk menghindari penyalahgunaan. Untuk narkoba jenis sabu-sabu dilarutkan
menggunakan bahan kimia dicampur dan dibuang ke selokan.

“Kami larutkan narkoba ini agat
menghilangkan efeknya dan tidak bisa digunakan lagi. Kami campur dengan air dan
bahan kimia lalu dibuang,” ujarnya.

Baca Juga :  Digerebek Polisi, Bandar Togel Kabur Loncat Lewat Jendela

Sedangkan untuk ponsel
dihancurkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu hingga tidak bisa
dipakai kembali. Kejaksaan Sendiri akan terus mendukung dan membantu pihak
kepolisian dalam menindak dan memberantas peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Ini dibuktikan dengan penjeratan bagi kasus ini dengan pasal 112 dan 114
Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Jangan pernah main-main dengan
masalah narkoba, karena ancamannya cukup berat. Hukumannya pasti setimpal
dengan perbuatannya,” ujarnya. (son/abe/ctk/nto)

PANGKALAN BUN – Setelah beberapa kasus yang ditangani
sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri
Kotawaringin Barat melakukan pemusnahan barang bukti. Sebanyak 63 gram sabu dan
29 ponsel dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan serta dihancurkan,
di halaman Kejaksaan Negeri Kobar, Jumat
(19/7/2019)
.

Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi
Murcolono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dikumpulkan dari beberapa
kasus yang sudah dilakukan putusan. Sehingga barang haram ini harus dimusnahkan
untuk menghindari penyalahgunaan. Untuk narkoba jenis sabu-sabu dilarutkan
menggunakan bahan kimia dicampur dan dibuang ke selokan.

“Kami larutkan narkoba ini agat
menghilangkan efeknya dan tidak bisa digunakan lagi. Kami campur dengan air dan
bahan kimia lalu dibuang,” ujarnya.

Baca Juga :  Digerebek Polisi, Bandar Togel Kabur Loncat Lewat Jendela

Sedangkan untuk ponsel
dihancurkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu hingga tidak bisa
dipakai kembali. Kejaksaan Sendiri akan terus mendukung dan membantu pihak
kepolisian dalam menindak dan memberantas peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Ini dibuktikan dengan penjeratan bagi kasus ini dengan pasal 112 dan 114
Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Jangan pernah main-main dengan
masalah narkoba, karena ancamannya cukup berat. Hukumannya pasti setimpal
dengan perbuatannya,” ujarnya. (son/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru