25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggota Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

KUALA PEMBUANG Iwil Prianto alias Rokes,
pria 27 tahun ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan oleh
Jajaran Satreskrim Polres Seruyan bersama Polsek Seruyan Tengah.

Pria kelahiran 14 Maret 1992 ini diduga telah
melakukan aksi pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) di PT Mentaya Estate, Kebun Pondok I, Desa Ayawan,
Kecamatan Seruyan Tengah, pada 24 September 2019 lalu.

Tidak hanya itu,
dari aksi yang dilakukan tersangka Iwil Prianto, petugas juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yaitu Honda CRF, Honda
CB 150 R dan Honda Revo warna hitam, yang mana barang bukti tersebut merupakan
hasil dari aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga :  “Budak” Sabu Tertangkap di Posko Covid-19

Untuk mengambil sepeda motor milik para korban, pria asal
Kabupaten Seruyan ini menggunakan alat berupa kunci T
, sehingga
bisa membobol kunci setang sepeda motor milik korban.

Bahkan
pengakuannya dengan menggunakan alat tersebut, hanya butuh waktu sekitar 15
menit hingga kunci setang motor korban pun berhasil terbuka, dan dibawa kabur.

“Biasa bisa
sampai 15 menit (membongkar kunci stang motor, red) melakukannya,” jawab
tersangka usai memperagakan cara membongkar setang motor milik korban
menggunakan kunci T, saat di halaman Polres Seruyan, Rabu (19/2).

Kapolres Seruyan
AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, untuk saat ini barang bukti yang sudah
diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Seruyan yaitu tiga unit sepeda motor,
kunci kontak sepeda motor dan alat berupa kunci T yang digunakan oleh tersangka
untuk melakukan aksi pencurian.

Baca Juga :  Pesepeda Bandel Siap-siap Ditilang Rp100 Ribu dan Sepeda Disita

Kapolres juga
menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi Senin 23 September 2019. Yang mana
pada saat itu korban sekaligus pelapor memarkirkan kendaraan Honda CB 150 R
tersebut di depan rumahnya. Akan tetapi keesokan hari, motor yang terparkir di
depan rumah korban malah raib tidak ada dari tempat semula. Setelah Satreskrim Polres Seruyan melakukan penyelidikan, tersangka pun berhasil diamankan.

“Menurut
pengakuan dari tersangka, selain mengambil motor Honda CB tadi, dia juga
melakukan curanmor sebelumnya yaitu dua unit sepeda motor dan saat ini tiga
kendaraan kami amankan,” ujarnya saat jumpa pers, Rabu (19/2). (ais/ami
/nto)

KUALA PEMBUANG Iwil Prianto alias Rokes,
pria 27 tahun ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan oleh
Jajaran Satreskrim Polres Seruyan bersama Polsek Seruyan Tengah.

Pria kelahiran 14 Maret 1992 ini diduga telah
melakukan aksi pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) di PT Mentaya Estate, Kebun Pondok I, Desa Ayawan,
Kecamatan Seruyan Tengah, pada 24 September 2019 lalu.

Tidak hanya itu,
dari aksi yang dilakukan tersangka Iwil Prianto, petugas juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yaitu Honda CRF, Honda
CB 150 R dan Honda Revo warna hitam, yang mana barang bukti tersebut merupakan
hasil dari aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga :  “Budak” Sabu Tertangkap di Posko Covid-19

Untuk mengambil sepeda motor milik para korban, pria asal
Kabupaten Seruyan ini menggunakan alat berupa kunci T
, sehingga
bisa membobol kunci setang sepeda motor milik korban.

Bahkan
pengakuannya dengan menggunakan alat tersebut, hanya butuh waktu sekitar 15
menit hingga kunci setang motor korban pun berhasil terbuka, dan dibawa kabur.

“Biasa bisa
sampai 15 menit (membongkar kunci stang motor, red) melakukannya,” jawab
tersangka usai memperagakan cara membongkar setang motor milik korban
menggunakan kunci T, saat di halaman Polres Seruyan, Rabu (19/2).

Kapolres Seruyan
AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, untuk saat ini barang bukti yang sudah
diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Seruyan yaitu tiga unit sepeda motor,
kunci kontak sepeda motor dan alat berupa kunci T yang digunakan oleh tersangka
untuk melakukan aksi pencurian.

Baca Juga :  Pesepeda Bandel Siap-siap Ditilang Rp100 Ribu dan Sepeda Disita

Kapolres juga
menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi Senin 23 September 2019. Yang mana
pada saat itu korban sekaligus pelapor memarkirkan kendaraan Honda CB 150 R
tersebut di depan rumahnya. Akan tetapi keesokan hari, motor yang terparkir di
depan rumah korban malah raib tidak ada dari tempat semula. Setelah Satreskrim Polres Seruyan melakukan penyelidikan, tersangka pun berhasil diamankan.

“Menurut
pengakuan dari tersangka, selain mengambil motor Honda CB tadi, dia juga
melakukan curanmor sebelumnya yaitu dua unit sepeda motor dan saat ini tiga
kendaraan kami amankan,” ujarnya saat jumpa pers, Rabu (19/2). (ais/ami
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru