NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Indra Mulyadi, pria paruh baya, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Hukuman ini terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan dirinya. Selain hukuman penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan menjual narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 19 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hidayatulloh, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa sabu seberat 30 gram telah diamankan.
“Barang tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang berinisial Lai, yang kini berstatus buron,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada 11 Juli 2024, ketika Indra melakukan perjalanan dari Sampit menuju Pontianak. Di tengah perjalanan, ia menerima pesan dari Lai yang menyatakan barang pesanan telah siap.
Terdakwa kemudian menerima sabu sebanyak 30 gram dengan nilai Rp10,8 juta. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan dijual kepada Saifulah dan Andi.
Namun, pada 12 Juli 2024, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Lamandau, Indra ditangkap oleh petugas Resnarkoba Polres Lamandau. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu di dalam dompet hitam miliknya.
“Akibat perbuatannya, Indra dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (bib)