30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kantongi Narkotika 0,34 Gram, Budak Sabu Dijeruji Besi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial NA (29) harus merasakan dinginnya jeruji besi, pasalnya Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

NA dibekuk oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, saat berada di traffic light simpang tiga Jalan Tambun Bungai Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kamis (29/4).

“Penangkapan NA bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan sebuah paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya SH, Jumat (30/4). 

Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar serta memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Korban Melapor, Pelaku Penusukan Berhasil Dibekuk

“Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, NA dapat disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya.  

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial NA (29) harus merasakan dinginnya jeruji besi, pasalnya Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

NA dibekuk oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, saat berada di traffic light simpang tiga Jalan Tambun Bungai Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kamis (29/4).

“Penangkapan NA bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan sebuah paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya SH, Jumat (30/4). 

Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar serta memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Korban Melapor, Pelaku Penusukan Berhasil Dibekuk

“Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, NA dapat disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya.  

Terpopuler

Artikel Terbaru