NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Fatrum Nasruddin Bin Nasruddin (Alm).
Fatrum Nasruddin didakwa atas kepemilikan dan percobaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.252,96 gram. Sidang berlangsung baru-baru ini dengan pengamanan ketat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Columbus Aritonang, S.H., membacakan dakwaan primair dan subsidair. Dakwaan primair menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Kasus ini bermula pada hari Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Saat itu, terdakwa Fatrum Nasruddin ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamandau saat menumpang mobil travel Daihatsu Sigra warna coklat metalik dengan Nopol KB 1340 QW,” ujar JPU Sanggam saat dikonfirmasi, Rabu (19/11).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat umum, ditemukan lima bungkus paket sabu yang terdiri dari dua bungkus plastik ukuran besar dan tiga bungkus plastik ukuran sedang di dalam tas merek Eiger milik terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Pontianak.
“Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Lamandau tanggal 17 Juni 2025, total berat bersih sabu tersebut adalah 2.252,96 gram.
Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I,” tuturnya.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi tas merek Eiger warna abu-abu, dua kardus kotak susu, uang tunai Rp. 500.000, handphone merek VIVO Y29, dan mobil Daihatsu Sigra warna coklat metalik dengan Nopol KB 1340 QW beserta STNK dan kunci kontak.
Sidang ini juga dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Ishar, S.H., Bambang Alexander Nugroho, S.H., Bambang Edi Priyanto, S.H., M.H., Imam Ma’ Arif, S.H., dan Gunawan Mahdi, S.H.
Sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa Fatrum Nasruddin Bin Nasruddin (Alm) saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Lamandau. (bib)


