33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gondol Barang Berharga, Pria Tamatan SMP Ini Diringkus Polisi

KOTAWARINGIN TIMUR, PROKALTENG.CO, Seorang pria tamatan SMP diringkus petugas kepolisian Polsek Ketapang, Selasa (17/8/2021) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Soekarno Perumahan Sinar Fajar, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pria yang diketahui bernama Rahmadhani (29) itu, telah nekat menggasak barang berharga milik Maryati (37) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Barang tersebut berupa laptop, ponsel, charger, kalung perak, cincin perak, jam tangan, tas ransel dan kunci rumah.

Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kejadian tersebut, Kamis (19/8/2021) . "Ya benar, saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Polsek Ketapang," Katanya.

Dijelaskannya, awalnya korban mendapat kabar dari saksi bernama Stepani yang saat itu pulang ke rumah dan melihat pintu rumah depan dalam keadaan terbuka. Sedangkan pintu bagian belakang sudah rusak. Kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan memeriksa barang yang ada di dalam kamar sudah hilang.

Baca Juga :  Viral, Imam Ditusuk Saat Pimpin Salat, Hanya Tergores, Pisaunya Bengko

Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Ketapang dengan kerugian sebesar Rp 3.700.00 rupiah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,"pungkasnya.

KOTAWARINGIN TIMUR, PROKALTENG.CO, Seorang pria tamatan SMP diringkus petugas kepolisian Polsek Ketapang, Selasa (17/8/2021) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Soekarno Perumahan Sinar Fajar, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pria yang diketahui bernama Rahmadhani (29) itu, telah nekat menggasak barang berharga milik Maryati (37) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Barang tersebut berupa laptop, ponsel, charger, kalung perak, cincin perak, jam tangan, tas ransel dan kunci rumah.

Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kejadian tersebut, Kamis (19/8/2021) . "Ya benar, saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Polsek Ketapang," Katanya.

Dijelaskannya, awalnya korban mendapat kabar dari saksi bernama Stepani yang saat itu pulang ke rumah dan melihat pintu rumah depan dalam keadaan terbuka. Sedangkan pintu bagian belakang sudah rusak. Kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan memeriksa barang yang ada di dalam kamar sudah hilang.

Baca Juga :  Viral, Imam Ditusuk Saat Pimpin Salat, Hanya Tergores, Pisaunya Bengko

Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Ketapang dengan kerugian sebesar Rp 3.700.00 rupiah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru