PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Katingan, Kamis (3/9). Kedua Raperbup tersebut mengatur Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2030 serta perubahan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.
Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, dan Hak Asasi Manusia (P3H), Muhammad Mufid.
Kegiatan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Katingan Kalpin, Sekretaris DPRD Katingan Kabul Mustiman, Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rusliani, Bagian Hukum Setda Katingan, serta Tim II Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pencermatan terhadap substansi kedua Raperbup. Pembahasan mencakup aspek kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi yang diatur memiliki dasar hukum yang jelas, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu memperhatikan keselarasan antara aspek hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Melalui harmonisasi, substansi regulasi dapat dicermati secara menyeluruh sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Katingan, Kalpin, menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, kedua Raperbup dapat disempurnakan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Katingan dan dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan di daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Raperbup mengenai Peta Jalan Pembangunan Kependudukan diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan kependudukan secara terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, perubahan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diharapkan memberikan kejelasan dalam pelaksanaan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan memiliki kepastian hukum.
Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah juga siap memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Katingan. (tim)


