Kemenkum Luncurkan SuperApp PASTI, Akses Layanan Hukum Kini Bisa dari Genggaman

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan SuperApp “PASTI” untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat. Aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan hukum nasional yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan secara cepat, transparan, dan efisien.

Di Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kemenkum turut mendukung implementasi SuperApp PASTI melalui kegiatan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), launching aplikasi, serta pencanangan fasilitator P4GN yang digelar secara daring, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Mada Roostanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, serta jajaran BNN dan BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng.

SuperApp “PASTI” merupakan inovasi layanan digital yang mengintegrasikan berbagai layanan hukum dalam satu platform. Dengan aplikasi ini, masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor.

Baca Juga :  914 Paralegal Katingan Siap Turun ke Desa, Layanan Hukum Diperkuat

Selain itu, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) juga menjadi fokus dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Posbankum berfungsi sebagai ruang konsultasi, pengaduan, hingga penyelesaian masalah hukum secara cepat dan terjangkau.

Tak hanya itu, pencanangan fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ikut memperkuat peran masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika melalui kolaborasi lintas sektor.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan kehadiran SuperApp “PASTI” menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan hukum yang adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Electronic money exchangers listing

“Kami mendukung penuh implementasi SuperApp ‘PASTI’ dan penguatan Posbankum untuk memperluas akses layanan hukum, khususnya di Kalimantan Tengah. Dengan digitalisasi ini, layanan diharapkan lebih mudah dijangkau dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Kondisi Cuaca di Kalteng Umumnya Berawan

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Mada Roostanto, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pencegahan narkotika.

“Kolaborasi antara Kemenkum dan BNN melalui fasilitator P4GN menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat. Peran aktif semua pihak sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Melalui SuperApp “PASTI”, penguatan Posbankum, serta kolaborasi P4GN, Kemenkum menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai persoalan hukum dan sosial. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan SuperApp “PASTI” untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat. Aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan hukum nasional yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan secara cepat, transparan, dan efisien.

Di Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kemenkum turut mendukung implementasi SuperApp PASTI melalui kegiatan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), launching aplikasi, serta pencanangan fasilitator P4GN yang digelar secara daring, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Mada Roostanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, serta jajaran BNN dan BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng.

Electronic money exchangers listing

SuperApp “PASTI” merupakan inovasi layanan digital yang mengintegrasikan berbagai layanan hukum dalam satu platform. Dengan aplikasi ini, masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor.

Baca Juga :  914 Paralegal Katingan Siap Turun ke Desa, Layanan Hukum Diperkuat

Selain itu, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) juga menjadi fokus dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Posbankum berfungsi sebagai ruang konsultasi, pengaduan, hingga penyelesaian masalah hukum secara cepat dan terjangkau.

Tak hanya itu, pencanangan fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ikut memperkuat peran masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika melalui kolaborasi lintas sektor.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan kehadiran SuperApp “PASTI” menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan hukum yang adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami mendukung penuh implementasi SuperApp ‘PASTI’ dan penguatan Posbankum untuk memperluas akses layanan hukum, khususnya di Kalimantan Tengah. Dengan digitalisasi ini, layanan diharapkan lebih mudah dijangkau dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Kondisi Cuaca di Kalteng Umumnya Berawan

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Mada Roostanto, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pencegahan narkotika.

“Kolaborasi antara Kemenkum dan BNN melalui fasilitator P4GN menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat. Peran aktif semua pihak sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Melalui SuperApp “PASTI”, penguatan Posbankum, serta kolaborasi P4GN, Kemenkum menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai persoalan hukum dan sosial. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru