27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polres Palangka Raya Berhasil Amankan 9 Tersangka Narkoba

PALANGKA RAYA – Polres
Palangka Raya berhasil amankan 9 tersangka pemakai narkotika jenis sabu. Sabu
tersebut dibeli para tersangka dari orang yang dipanggil Amang di daerah Jalan
Riau Kota Palangka Raya atau daerah komplek Phon-Thon dan komplek bengkel Jalan
Dr Moerjani Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya, AKBP
Timbul RK Siregar mengatakan 9 tersangka tersebut mempunyai latar pekerjaaan
yang berbeda-beda dan rentang usia antara 19 tahun sampai dengan 39 tahun,
yakni S, AT, RE, MT, HM, EP, F, SD, MR dan ET.

“Para tersangka diamankan
pada tanggal 5 Mei 2019 sampai dengan 16 Agustus 2019, dengan TKP yang
berbeda-beda juga,” kata Timbul saat press release di Polres Palangka
Raya, Senin (19/8/2019).

Baca Juga :  Polda Tangkap 14 Orang Tersangka dari 13 Kasus Narkoba di Kalteng

Timbul melanjutkan para
tersangka membeli narkotika yang diduga jenis sabu yakni mengunakan uang
sendiri dan ada juga yang patungan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari
para tersangka yakni 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar
2,17 gram, 2 buah pipet kaca, 2 buah bong, 1 buah kompor sabu, 1 buah sendok
sabu, 2 buah korek mancis dan 7 unit sepeda motor roda 2 yang digunakan untuk
melakukan transaksi.

“Pasal yang disangkakan
pada para tersangka yakni 122 ayat (1) jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8
miliar,” pungkasnya. (atm)

Baca Juga :  Novanto Dikawal Khusus Kemenkumham, Lalu Dari Kapan Ada di RSPAD?

PALANGKA RAYA – Polres
Palangka Raya berhasil amankan 9 tersangka pemakai narkotika jenis sabu. Sabu
tersebut dibeli para tersangka dari orang yang dipanggil Amang di daerah Jalan
Riau Kota Palangka Raya atau daerah komplek Phon-Thon dan komplek bengkel Jalan
Dr Moerjani Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya, AKBP
Timbul RK Siregar mengatakan 9 tersangka tersebut mempunyai latar pekerjaaan
yang berbeda-beda dan rentang usia antara 19 tahun sampai dengan 39 tahun,
yakni S, AT, RE, MT, HM, EP, F, SD, MR dan ET.

“Para tersangka diamankan
pada tanggal 5 Mei 2019 sampai dengan 16 Agustus 2019, dengan TKP yang
berbeda-beda juga,” kata Timbul saat press release di Polres Palangka
Raya, Senin (19/8/2019).

Baca Juga :  Polda Tangkap 14 Orang Tersangka dari 13 Kasus Narkoba di Kalteng

Timbul melanjutkan para
tersangka membeli narkotika yang diduga jenis sabu yakni mengunakan uang
sendiri dan ada juga yang patungan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari
para tersangka yakni 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar
2,17 gram, 2 buah pipet kaca, 2 buah bong, 1 buah kompor sabu, 1 buah sendok
sabu, 2 buah korek mancis dan 7 unit sepeda motor roda 2 yang digunakan untuk
melakukan transaksi.

“Pasal yang disangkakan
pada para tersangka yakni 122 ayat (1) jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8
miliar,” pungkasnya. (atm)

Baca Juga :  Novanto Dikawal Khusus Kemenkumham, Lalu Dari Kapan Ada di RSPAD?

Terpopuler

Artikel Terbaru