PALANGKA RAYA – Polres
Palangka Raya berhasil amankan 9 tersangka pemakai narkotika jenis sabu. Sabu
tersebut dibeli para tersangka dari orang yang dipanggil Amang di daerah Jalan
Riau Kota Palangka Raya atau daerah komplek Phon-Thon dan komplek bengkel Jalan
Dr Moerjani Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya, AKBP
Timbul RK Siregar mengatakan 9 tersangka tersebut mempunyai latar pekerjaaan
yang berbeda-beda dan rentang usia antara 19 tahun sampai dengan 39 tahun,
yakni S, AT, RE, MT, HM, EP, F, SD, MR dan ET.
“Para tersangka diamankan
pada tanggal 5 Mei 2019 sampai dengan 16 Agustus 2019, dengan TKP yang
berbeda-beda juga,” kata Timbul saat press release di Polres Palangka
Raya, Senin (19/8/2019).
Timbul melanjutkan para
tersangka membeli narkotika yang diduga jenis sabu yakni mengunakan uang
sendiri dan ada juga yang patungan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari
para tersangka yakni 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar
2,17 gram, 2 buah pipet kaca, 2 buah bong, 1 buah kompor sabu, 1 buah sendok
sabu, 2 buah korek mancis dan 7 unit sepeda motor roda 2 yang digunakan untuk
melakukan transaksi.
“Pasal yang disangkakan
pada para tersangka yakni 122 ayat (1) jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8
miliar,” pungkasnya. (atm)