26.9 C
Jakarta
Thursday, May 15, 2025

Pedagang Jam Tangan, Nyambi Jual Sabu

PURUK CAHU โ€“ Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura kembali
berhasil mengamankan seorang pria bernama NI (21),
 yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu,
Selasa (18/2) malam.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang jam tangan di
Pasar Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu, Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan
satu paket sabu seberat 0,33 gram yang terbungkus plastik klip transparan dan
satu buah alat isap/bong yang disimpan dalam tas selempang warna hitam Merk
Eiger yang dikenakan pelaku.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro Sik melalui
Kasatresnarkoba Iptu GS Rahail, mengatakan, penangkapan pelaku setelah anggota
memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis
sabu di Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu pihaknya langsung menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Polisi Sebut Alasan Klasik, Lucinta Luna Pakai Narkoba Karena Depresi

รขโ‚ฌล“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres
Mura guna proses penyidikan lebih lanjut,โ€ terang Kasat, Rabu (19/2).
Kepada tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling
lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Miliar. (dad)

PURUK CAHU โ€“ Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura kembali
berhasil mengamankan seorang pria bernama NI (21),
 yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu,
Selasa (18/2) malam.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang jam tangan di
Pasar Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu, Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan
satu paket sabu seberat 0,33 gram yang terbungkus plastik klip transparan dan
satu buah alat isap/bong yang disimpan dalam tas selempang warna hitam Merk
Eiger yang dikenakan pelaku.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro Sik melalui
Kasatresnarkoba Iptu GS Rahail, mengatakan, penangkapan pelaku setelah anggota
memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis
sabu di Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu pihaknya langsung menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Polisi Sebut Alasan Klasik, Lucinta Luna Pakai Narkoba Karena Depresi

รขโ‚ฌล“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres
Mura guna proses penyidikan lebih lanjut,โ€ terang Kasat, Rabu (19/2).
Kepada tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling
lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Miliar. (dad)

Terpopuler

Artikel Terbaru