25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino, DPR Dalami Temuan PPATK

Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah kepala
daerah yang diduga menyimpan uang di kasino luar negeri. Jumlahnya jika dirupiahkan
mencapai Rp 50 miliar.

Menanggapi
hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya ‎akan
mendalami soal temuan PPATK tersebut. Sehingga masalah ini tidak menjadi
polemik yang terlalu panjang.

“Komisi
III akan mendalami itu, hingga nanti bisa diketahui berapa yang terindikasi
tindak pidana, dan apa saja indikasinya,” ujar Arsul saat dikonfirmasi, Rabu
(18/12).

Arsul
mengatakan, dirinya tahu informasi tersebut dari media. Sebab Komisi III DPR
sama sekali tidak diberi tahu soal adanya temuan mengenai kepala daerah yang
menyimpan uang di kasino luar negeri. Bahkan menurut Arsul, komisi hukum ini
tidak mendapatkan salinan dari temuan PPATK tersebut.

Baca Juga :  Kasus Oknum Dosen Cabul, Menristekdikti : Sanksi Pencopotan dari Jabat

“Ya
enggak (dapat salinan) lah, belum, apalagi itu PPATK menyampaikan itu dalam
konteks catatan refleksi akhir tahun mereka, jadi kan sangat umum sekali, nanti
akan kita tanyakan,” katanya.

Diketahui,
PPATK‎ menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di
luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening
kasino.

Nominal
uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp
50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang
diduga melakukan hal itu.

“Kami
menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga
melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan,
sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri,” kata
Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.(jpc)

Baca Juga :  Nyeleneh ! Naik Motor Sambil Hisap Lem Fox, Dua Pelajar Diamankan

Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah kepala
daerah yang diduga menyimpan uang di kasino luar negeri. Jumlahnya jika dirupiahkan
mencapai Rp 50 miliar.

Menanggapi
hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya ‎akan
mendalami soal temuan PPATK tersebut. Sehingga masalah ini tidak menjadi
polemik yang terlalu panjang.

“Komisi
III akan mendalami itu, hingga nanti bisa diketahui berapa yang terindikasi
tindak pidana, dan apa saja indikasinya,” ujar Arsul saat dikonfirmasi, Rabu
(18/12).

Arsul
mengatakan, dirinya tahu informasi tersebut dari media. Sebab Komisi III DPR
sama sekali tidak diberi tahu soal adanya temuan mengenai kepala daerah yang
menyimpan uang di kasino luar negeri. Bahkan menurut Arsul, komisi hukum ini
tidak mendapatkan salinan dari temuan PPATK tersebut.

Baca Juga :  Kasus Oknum Dosen Cabul, Menristekdikti : Sanksi Pencopotan dari Jabat

“Ya
enggak (dapat salinan) lah, belum, apalagi itu PPATK menyampaikan itu dalam
konteks catatan refleksi akhir tahun mereka, jadi kan sangat umum sekali, nanti
akan kita tanyakan,” katanya.

Diketahui,
PPATK‎ menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di
luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening
kasino.

Nominal
uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp
50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang
diduga melakukan hal itu.

“Kami
menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga
melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan,
sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri,” kata
Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.(jpc)

Baca Juga :  Nyeleneh ! Naik Motor Sambil Hisap Lem Fox, Dua Pelajar Diamankan

Terpopuler

Artikel Terbaru