27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hari Ini, Pansel Uji Pengetahuan Hukum 192 Calon Pimpinan KPK

Panitia seleksi
(Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis
(18/7) menggelar test tahap dua terkait uji kompetensi untuk 192 pendaftar.
Mereka yang sudah lolos tahapan administrasi akan diuji pengetahuannya mengenai
bidang penindakan hingga pencegahan korupsi.

“Test tahap dua akan
menguji pengetahuan Capim KPK yang berhubungan dengan pengetahuan di bidang
penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan sarana penal (hukum
pidana) maupun sarana non penal (pencegahan),” kata anggota Pansel Capim KPK
Marcus Prio Gunarto kepada JawaPos.com, Kamis (18/7).

Marcus menjelaskan,
para peserta Capim KPK periode 2019-2023 harus memahami dua tugas utama KPK
berdasarkan Undang-Undang. Bahkan, mereka akan ditanya pemikirannya pribadi
mengenai pencegahan korupsi.

Pakar hukum
Universitas Gadjah Mada ini pun menyampaikan, pada test tahap dua kali ini, 192
Capim KPK yang lolos seleksi administrasi akan menjalani objektif tes
dan pembuatan makalah.

Baca Juga :  Physical Distancing, Puluhan Pemuda Malah Balapan Liar di Depan Kantor

“Tes objektif akan
berlangsung selama 90 menit dengan menggunakan komputer yang disediakan oleh
panitia, sedangkan pembuatan makalah akan berlangsung selama 3 jam (180 menit),
juga menggunakan komputer yang disediakan oleh panitia,” ucap Marcus.

Marcus menyebut, tema
makalah akan disiapkan oleh Pansel selama tes tahap dua berlangsung. Oleh
karena itu, para peserta bisa mempersiapkan diri dengan membaca literatur
maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas KPK maupun landasan
teori-teori pendukungnya.

“Ide-ide dan pemikiran
capim yang tertuang dalam makalah maupun penguasaan perundang-undangan Tipikor
akan tercermin melalui hasil tes yang kedua ini. Hasil tes, akan menentukan
apakah peserta tes capim dapat mengikuti tahap berikutnya atau tidak,”
tukasnya.

Senada dengan Marcus,
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyampaikan, sebanyak 192 peserta
seleksi Capim KPK akan mengukuti uji kompetensi hari ini, Kamis (18/7).
Para kandidat capim tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi
administrasi.

Baca Juga :  PH Minta Segera Pulihkan Nama Baik Rojikinnor

“Uji kompetensi akan
dilaksanakan di Pusdiklat Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Gaharu I,
Cilandak, Jakarta Selatan,” ucap Yenti.

Sebelum menghadapi uji
kompetensi, para kandidat terlebih dulu harus melakukan proses registrasi pada
pukul 07.00 WIB. Test dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Dari 192 pendaftar
yang lolos itu, terdapat nama tiga komisioner KPK, yakni Alexander Marwata,
Laode M Syarif, dan Basaria Panjaitan. Selain tiga nama petahana itu,
masih ada 10 orang dari internal KPK yang juga dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Mereka diantaranya,
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Direktur Pendidikan dan Pelayanan
Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, dan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama
Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.(jpn)

 

 

Panitia seleksi
(Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis
(18/7) menggelar test tahap dua terkait uji kompetensi untuk 192 pendaftar.
Mereka yang sudah lolos tahapan administrasi akan diuji pengetahuannya mengenai
bidang penindakan hingga pencegahan korupsi.

“Test tahap dua akan
menguji pengetahuan Capim KPK yang berhubungan dengan pengetahuan di bidang
penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan sarana penal (hukum
pidana) maupun sarana non penal (pencegahan),” kata anggota Pansel Capim KPK
Marcus Prio Gunarto kepada JawaPos.com, Kamis (18/7).

Marcus menjelaskan,
para peserta Capim KPK periode 2019-2023 harus memahami dua tugas utama KPK
berdasarkan Undang-Undang. Bahkan, mereka akan ditanya pemikirannya pribadi
mengenai pencegahan korupsi.

Pakar hukum
Universitas Gadjah Mada ini pun menyampaikan, pada test tahap dua kali ini, 192
Capim KPK yang lolos seleksi administrasi akan menjalani objektif tes
dan pembuatan makalah.

Baca Juga :  Physical Distancing, Puluhan Pemuda Malah Balapan Liar di Depan Kantor

“Tes objektif akan
berlangsung selama 90 menit dengan menggunakan komputer yang disediakan oleh
panitia, sedangkan pembuatan makalah akan berlangsung selama 3 jam (180 menit),
juga menggunakan komputer yang disediakan oleh panitia,” ucap Marcus.

Marcus menyebut, tema
makalah akan disiapkan oleh Pansel selama tes tahap dua berlangsung. Oleh
karena itu, para peserta bisa mempersiapkan diri dengan membaca literatur
maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas KPK maupun landasan
teori-teori pendukungnya.

“Ide-ide dan pemikiran
capim yang tertuang dalam makalah maupun penguasaan perundang-undangan Tipikor
akan tercermin melalui hasil tes yang kedua ini. Hasil tes, akan menentukan
apakah peserta tes capim dapat mengikuti tahap berikutnya atau tidak,”
tukasnya.

Senada dengan Marcus,
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyampaikan, sebanyak 192 peserta
seleksi Capim KPK akan mengukuti uji kompetensi hari ini, Kamis (18/7).
Para kandidat capim tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi
administrasi.

Baca Juga :  PH Minta Segera Pulihkan Nama Baik Rojikinnor

“Uji kompetensi akan
dilaksanakan di Pusdiklat Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Gaharu I,
Cilandak, Jakarta Selatan,” ucap Yenti.

Sebelum menghadapi uji
kompetensi, para kandidat terlebih dulu harus melakukan proses registrasi pada
pukul 07.00 WIB. Test dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Dari 192 pendaftar
yang lolos itu, terdapat nama tiga komisioner KPK, yakni Alexander Marwata,
Laode M Syarif, dan Basaria Panjaitan. Selain tiga nama petahana itu,
masih ada 10 orang dari internal KPK yang juga dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Mereka diantaranya,
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Direktur Pendidikan dan Pelayanan
Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, dan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama
Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.(jpn)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru