27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Tergiur Dapat Uang Cepat, 2 IRT Nekat Jualan Barang Haram

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus dibekuk Satresnarkoba Polres Seruyan di kediamannya masing-masing. Ya, kedua IRT ini, terbukti menjalankan bisnis haram yakni menjual narkoba jenis sabu dan obat zenith carnophent. Mereka brsedia melakukan hal itu, lantaran tergiur dengan cara mendapatkan uang secara cepat atau instan.Diketahui mereka adalah Jubaidah, warga Jalan Ais Nasution dan Rahmadani warga Jalan Sahmudin Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah.

Penangkapan kedua tersangka tersebut, menurut Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolsek Kompol Yudha, karena adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di rumah kedua pelaku kerap digunakan untuk transaksi barang-barang haram tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan mengikutsertakan Ketua RT dan masyarakat setempat," kata Kompol Yudha, Selasa (18/5).

Baca Juga :  Sudah 5 Kali Beraksi, Maling Kotak Amal Itu Ternyata Mantan Satpam Mas

Dijelaskannya, dari giat penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram dan 44  butir pil tanpa merek yang diduga obat charnophen (Zenith) dengan berat 22,55  gram.

Menurut Yudha, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145. dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun maksimal 10 (sepuluh puluh) tahun.

Baca Juga :  KPK Pastikan Tak Tumpang Tindih dengan Polri Tangani Kasus Asabri

Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Seruyan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kepada kasus yang lain. Dengan tertangkapnya kedua IRT ini, Wakapolres Kompol Yudha betul-betul mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seruyan agar tidak cepat tergiur mencari uang dengan cara yang instan tetapi melawan hukum.

Karena, sekali kita menyentuh akan berdampak negatif bagi keluarga maupun masyarakat. Memang secara instan dapat menambah perekonomian, namun sangat merugikan bagi masyarakat luas,”tandasnya.

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus dibekuk Satresnarkoba Polres Seruyan di kediamannya masing-masing. Ya, kedua IRT ini, terbukti menjalankan bisnis haram yakni menjual narkoba jenis sabu dan obat zenith carnophent. Mereka brsedia melakukan hal itu, lantaran tergiur dengan cara mendapatkan uang secara cepat atau instan.Diketahui mereka adalah Jubaidah, warga Jalan Ais Nasution dan Rahmadani warga Jalan Sahmudin Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah.

Penangkapan kedua tersangka tersebut, menurut Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolsek Kompol Yudha, karena adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di rumah kedua pelaku kerap digunakan untuk transaksi barang-barang haram tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan mengikutsertakan Ketua RT dan masyarakat setempat," kata Kompol Yudha, Selasa (18/5).

Baca Juga :  Sudah 5 Kali Beraksi, Maling Kotak Amal Itu Ternyata Mantan Satpam Mas

Dijelaskannya, dari giat penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram dan 44  butir pil tanpa merek yang diduga obat charnophen (Zenith) dengan berat 22,55  gram.

Menurut Yudha, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145. dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun maksimal 10 (sepuluh puluh) tahun.

Baca Juga :  KPK Pastikan Tak Tumpang Tindih dengan Polri Tangani Kasus Asabri

Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Seruyan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kepada kasus yang lain. Dengan tertangkapnya kedua IRT ini, Wakapolres Kompol Yudha betul-betul mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seruyan agar tidak cepat tergiur mencari uang dengan cara yang instan tetapi melawan hukum.

Karena, sekali kita menyentuh akan berdampak negatif bagi keluarga maupun masyarakat. Memang secara instan dapat menambah perekonomian, namun sangat merugikan bagi masyarakat luas,”tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru