25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tertangkap Mencuri Lagi, Residivis Pencuri TV Rusak Diceraikan Istri

KUALA PEMBUANG – Nasib Dani Gayani alias Yani Komeng (44) mungkin
bisa diibaratkan pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah ditangkap polisi
karena melakukan pencurian, dia pun harus menerima nasib digugat cerai sang istri.

Keputusan sang istri menggugat
cerai Yani Komeng mungkin hal yang wajar. Pasalnya, pria berbadan gempal itu
bukan yang pertama kali berurusan dengan hukum dan mendekam di penjara. Yani
Komeng tercatat telah 4 kali keluar masuk jeruji besi akibat kasus serupa.

Gugatan cerai itu diterima Yani
Komeng saat dirinya mendekam di penjara untuk kedua kalinya sekitar tahun 2014
lalu.

Namun rupanya hal itu tak juga
membuat Yani Komeng menjadi sadar dan insyaf. Dia kembali mengulangi kejahatan
serupa, sehingga kembali mengantarkannya ke dalam penjara.

Baca Juga :  Budak Sabu Asal Kurun Dibekuk Polisi

Terakhir, dia ditangkap karena
melakukan pencurian di sebuah warung di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan pada Senin
(15/4/2019) lalu. Dan akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Seruyan di
kediamannya di Jalan Kaca Piring, Sampit, Jumat (17/5).

“Untuk sekarang saya
menyesal melakukan perbuatan ini dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya saat
menjalani pemeriksaan di ruangan penyidikan Satreskrim Polres Seruyan,  Sabtu (18/5).

Diakui Yani Komeng, dampak
perbuatan yang dilakukannya itu telah membuat bahtera rumah tangganya yang kini
telah dikaruniai satu orang anak.

“Saya resmi digugat cerai saat di
dalam Lapas Sampit tahun 2014,” kata Yani Komeng saat menjalani pemeriksaan di
ruang penyidikan Satreskrim Polres Seruyan, Sabtu (18/5/2019).

Baca Juga :  Sikat Aksi Premanisme, Polisi Amankan Empat Pemalak

“Sekarang sudah cerai sama
istri, anak saya satu sakarang di Banjar. Waktu itu (di Lapas) dapat kiriman
surat dan saya di tanda tangan juga sehingga sekarang sudah sah cerai,”
ujarnya.

Kapolres Seruyan, AKBP Ramon
Zamora Ginting melalui Kasatreskrim, Iptu Wahyu S Budiarjo menjelaskan bahwa
saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Seruyan. “Untuk
saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan,” tandasnya. (ais/Ol/nto)

KUALA PEMBUANG – Nasib Dani Gayani alias Yani Komeng (44) mungkin
bisa diibaratkan pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah ditangkap polisi
karena melakukan pencurian, dia pun harus menerima nasib digugat cerai sang istri.

Keputusan sang istri menggugat
cerai Yani Komeng mungkin hal yang wajar. Pasalnya, pria berbadan gempal itu
bukan yang pertama kali berurusan dengan hukum dan mendekam di penjara. Yani
Komeng tercatat telah 4 kali keluar masuk jeruji besi akibat kasus serupa.

Gugatan cerai itu diterima Yani
Komeng saat dirinya mendekam di penjara untuk kedua kalinya sekitar tahun 2014
lalu.

Namun rupanya hal itu tak juga
membuat Yani Komeng menjadi sadar dan insyaf. Dia kembali mengulangi kejahatan
serupa, sehingga kembali mengantarkannya ke dalam penjara.

Baca Juga :  Budak Sabu Asal Kurun Dibekuk Polisi

Terakhir, dia ditangkap karena
melakukan pencurian di sebuah warung di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan pada Senin
(15/4/2019) lalu. Dan akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Seruyan di
kediamannya di Jalan Kaca Piring, Sampit, Jumat (17/5).

“Untuk sekarang saya
menyesal melakukan perbuatan ini dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya saat
menjalani pemeriksaan di ruangan penyidikan Satreskrim Polres Seruyan,  Sabtu (18/5).

Diakui Yani Komeng, dampak
perbuatan yang dilakukannya itu telah membuat bahtera rumah tangganya yang kini
telah dikaruniai satu orang anak.

“Saya resmi digugat cerai saat di
dalam Lapas Sampit tahun 2014,” kata Yani Komeng saat menjalani pemeriksaan di
ruang penyidikan Satreskrim Polres Seruyan, Sabtu (18/5/2019).

Baca Juga :  Sikat Aksi Premanisme, Polisi Amankan Empat Pemalak

“Sekarang sudah cerai sama
istri, anak saya satu sakarang di Banjar. Waktu itu (di Lapas) dapat kiriman
surat dan saya di tanda tangan juga sehingga sekarang sudah sah cerai,”
ujarnya.

Kapolres Seruyan, AKBP Ramon
Zamora Ginting melalui Kasatreskrim, Iptu Wahyu S Budiarjo menjelaskan bahwa
saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Seruyan. “Untuk
saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan,” tandasnya. (ais/Ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru