30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bekuk Kurir Sabu, Polisi Sita 9,16 Gram Kristal Haram

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka
Raya, Polda Kalteng berhasil membekuk seorang pria berinisial R (42) warga
Jalan Rajawali Palangka Raya, Rabu (17/2)  karena diduga menjadi kurir narkotika jenis
sabu.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol
Asep Deni Kusmaya mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul
14.00 WIB kemarin di sebuah barak yang menjadi tempat tinggal pelaku.

“Dari
tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 9 paket yang
diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram, 1 buah lampu led dan 1
buah Handphone merk Vivo warna hitam,”ucapnya.

Menurutnya,
untuk saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di ruang
Satresnarkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jadi Budak Sabu, Warga Kalsel Ini Dibekuk di Kalteng

“Akibat
perbuatannya itu,  tersangka dapat
dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik
Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
12 tahun penjara,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka
Raya, Polda Kalteng berhasil membekuk seorang pria berinisial R (42) warga
Jalan Rajawali Palangka Raya, Rabu (17/2)  karena diduga menjadi kurir narkotika jenis
sabu.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol
Asep Deni Kusmaya mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul
14.00 WIB kemarin di sebuah barak yang menjadi tempat tinggal pelaku.

“Dari
tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 9 paket yang
diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram, 1 buah lampu led dan 1
buah Handphone merk Vivo warna hitam,”ucapnya.

Menurutnya,
untuk saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di ruang
Satresnarkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jadi Budak Sabu, Warga Kalsel Ini Dibekuk di Kalteng

“Akibat
perbuatannya itu,  tersangka dapat
dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik
Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
12 tahun penjara,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru