30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jadi Budak Sabu, Warga Kalsel Ini Dibekuk di Kalteng

PROKALTENG.CO- Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika di depan Masjid Jami-Al Muhajirin Jalan Trans Kalimantan Km.1 Desa Anjir Mambulau Barat, Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat (30/4) malam.

“Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu sebut saja MA (35) yang merupakan warga Kecamatab Banjarmasin Barat Kodya Banjarmasin, Kalsel,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, seprti dilansir dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Sabtu (5/1).

Dijelaskan Kasat bahwa anggotanya menemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 4,90 gram (plastik+kristal), satu buah hp merk xiaomi warna putih dan beberapa barang bukti lainnya dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Tahu Motor Hasil Curian Kok Dibeli, Warga Panarung Ini Ya Diringkus Po

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”jelasnya.

PROKALTENG.CO- Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika di depan Masjid Jami-Al Muhajirin Jalan Trans Kalimantan Km.1 Desa Anjir Mambulau Barat, Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat (30/4) malam.

“Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu sebut saja MA (35) yang merupakan warga Kecamatab Banjarmasin Barat Kodya Banjarmasin, Kalsel,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, seprti dilansir dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Sabtu (5/1).

Dijelaskan Kasat bahwa anggotanya menemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 4,90 gram (plastik+kristal), satu buah hp merk xiaomi warna putih dan beberapa barang bukti lainnya dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Tahu Motor Hasil Curian Kok Dibeli, Warga Panarung Ini Ya Diringkus Po

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru