28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

UU Baru Berlaku, Agus Rahardjo Yakin KPK Masih Bisa Gelar OTT

Undang-undang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku hari
ini, Kamis (17/10). Banyak pihak yang menentang beleid baru ini, lantaran
dinilai bakal mengganggu kinerja KPK. Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo
memastikan pihaknya masih tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah terjadinya
korupsi dan menindak koruptor.

KPK bakal tetap meningkatkan
penanganan korupsi ke tahap penyidikan atau melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) termasuk kasus-kasus di tingkat penyelidikan yang telah memiliki bukti
permulaan yang cukup.

“Pekerjaan di KPK
berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi, misalkan besok ada kasus,
tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT
ya akan dilakukan OTT,” kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Baca Juga :  Pencuri yang Dihajar Massa Ternyata Buruan Polsek Lada

Agus menyampaikan,
berdasarkan kajian tim transisi, ada sekitar 26 poin dalam UU KPK hasil revisi
yang akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi. Selain soal penyadapan,
poin lainnya yakni dihapuskannya bagian yang mengatur bahwa pimpinan KPK adalah
penanggungjawab tertinggi. Terlebih pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik
dan penuntut umum.

Oleh karenanya, Agus
menyebut pihaknya menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi
pelemahan yang akibat dari berlakunya UU KPK yang baru. Termasuk mengenai
adanya Dewan Pengawas.

“Mengenai Dewan
Pengawas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember, tapi kan itu (UU KPK
hasil revisi) langsung berlaku, seperti yang pimpinan diragukan, penyidik
ragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu, di dalam Perkom
itu juga akan menjelaskan yang diundangkan, yang tanda tangan Sprindik siapa,
itu sudah kami tentukan di dalam Perkom itu,” terang Agus.

Baca Juga :  Geram, Bupati Kobar Minta Polisi Buru Penjambret Satpol PP

Agus menambahkan,
Perkom tidak hanya menjelaskan pihak yang berwenang menandatangani Sprindik.
Tapi juga terdapat sejumlah poin lainnya untuk mengantisipasi berlakunya UU KPK
hasil revisi.

“Isinya banyak, yang
terkait implikasi dari berlakunya UU KPK apa saja, di Perkom itu ada. Itu
merinci semua implikasi kalau UU itu berjalan. Perkom itu bukan hanya masalah
Sprindik tapi banyak hal yang diatur,” ujar Agus.

Kendati demikian, Agus
pun sangat mengharapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) usai pelantikan dirinya
untuk periode kedua.(jpg)

 

Undang-undang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku hari
ini, Kamis (17/10). Banyak pihak yang menentang beleid baru ini, lantaran
dinilai bakal mengganggu kinerja KPK. Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo
memastikan pihaknya masih tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah terjadinya
korupsi dan menindak koruptor.

KPK bakal tetap meningkatkan
penanganan korupsi ke tahap penyidikan atau melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) termasuk kasus-kasus di tingkat penyelidikan yang telah memiliki bukti
permulaan yang cukup.

“Pekerjaan di KPK
berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi, misalkan besok ada kasus,
tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT
ya akan dilakukan OTT,” kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Baca Juga :  Pencuri yang Dihajar Massa Ternyata Buruan Polsek Lada

Agus menyampaikan,
berdasarkan kajian tim transisi, ada sekitar 26 poin dalam UU KPK hasil revisi
yang akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi. Selain soal penyadapan,
poin lainnya yakni dihapuskannya bagian yang mengatur bahwa pimpinan KPK adalah
penanggungjawab tertinggi. Terlebih pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik
dan penuntut umum.

Oleh karenanya, Agus
menyebut pihaknya menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi
pelemahan yang akibat dari berlakunya UU KPK yang baru. Termasuk mengenai
adanya Dewan Pengawas.

“Mengenai Dewan
Pengawas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember, tapi kan itu (UU KPK
hasil revisi) langsung berlaku, seperti yang pimpinan diragukan, penyidik
ragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu, di dalam Perkom
itu juga akan menjelaskan yang diundangkan, yang tanda tangan Sprindik siapa,
itu sudah kami tentukan di dalam Perkom itu,” terang Agus.

Baca Juga :  Geram, Bupati Kobar Minta Polisi Buru Penjambret Satpol PP

Agus menambahkan,
Perkom tidak hanya menjelaskan pihak yang berwenang menandatangani Sprindik.
Tapi juga terdapat sejumlah poin lainnya untuk mengantisipasi berlakunya UU KPK
hasil revisi.

“Isinya banyak, yang
terkait implikasi dari berlakunya UU KPK apa saja, di Perkom itu ada. Itu
merinci semua implikasi kalau UU itu berjalan. Perkom itu bukan hanya masalah
Sprindik tapi banyak hal yang diatur,” ujar Agus.

Kendati demikian, Agus
pun sangat mengharapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) usai pelantikan dirinya
untuk periode kedua.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru