27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Ketua KPK Harapkan Jokowi Keluarkan Perppu Usai Pelantikan Presiden

Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo
(Jokowi) masih bersedia untuk dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) untuk dapat menganulir UU Nomor 30/2002 hasil revisi.
Harapan ini bisa jadi pertimbangan Presiden setelah dilantik pada periode
kedua.

“Kami masih berharap,
memohon, mudah-mudahan Bapak Presiden (Jokowi) setelah dilantik, memikirkan
kembali untuk bersedia menerbitkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK,”
kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Terkait UU KPK hasil
revisi yang secara sah mulai berlaku pada Kamis (17/10) ini, kata Agus,
pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun
peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. Hal ini untuk mengantisipasi
perubahan kinerja KPK dari berlakunya UU KPK hasil revisi.

Baca Juga :  Kuras Isi Rumah Mantan Bupati, Aksi 3 Pencuri Seperti Pindah Rumah

“Kami sudah melakukan
pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada
pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK
hasil revisi diberlakukan),” terang Agus.

Terlebih setelah
berlakunya UU KPK hasil revisi, lanjut Agus, pegawai KPK nantinya menjadi
aparatur sipil negara (ASN). Bukan lagi independen seperti sebelumnya. “Yang
sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu
yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari,” ujarnya.

Tak hanya itu, yang
juga merubah kinerja KPK, Agus mencontohkan mengenai status pimpinan KPK yang
pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan
penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Sementara pada UU KPK hasil
revisi tidak.

Baca Juga :  Isak Tangis Teman Sekelas Zelma Angelica Pecah Saat Melayat ke Rumah D

Dalam Pasal 21 UU KPK
hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat
kolektif kolegial. Sehingga pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan
penuntut.

Kendati demikian, Agus
akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kemenkumham guna memastikan apakah UU KPK hasil revisi
berlaku hari ini atau tidak. Namun dia menegaskan KPK akan bekerja seperti
biasa.(jpg)

 

Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo
(Jokowi) masih bersedia untuk dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) untuk dapat menganulir UU Nomor 30/2002 hasil revisi.
Harapan ini bisa jadi pertimbangan Presiden setelah dilantik pada periode
kedua.

“Kami masih berharap,
memohon, mudah-mudahan Bapak Presiden (Jokowi) setelah dilantik, memikirkan
kembali untuk bersedia menerbitkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK,”
kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Terkait UU KPK hasil
revisi yang secara sah mulai berlaku pada Kamis (17/10) ini, kata Agus,
pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun
peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. Hal ini untuk mengantisipasi
perubahan kinerja KPK dari berlakunya UU KPK hasil revisi.

Baca Juga :  Kuras Isi Rumah Mantan Bupati, Aksi 3 Pencuri Seperti Pindah Rumah

“Kami sudah melakukan
pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada
pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK
hasil revisi diberlakukan),” terang Agus.

Terlebih setelah
berlakunya UU KPK hasil revisi, lanjut Agus, pegawai KPK nantinya menjadi
aparatur sipil negara (ASN). Bukan lagi independen seperti sebelumnya. “Yang
sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu
yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari,” ujarnya.

Tak hanya itu, yang
juga merubah kinerja KPK, Agus mencontohkan mengenai status pimpinan KPK yang
pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan
penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Sementara pada UU KPK hasil
revisi tidak.

Baca Juga :  Isak Tangis Teman Sekelas Zelma Angelica Pecah Saat Melayat ke Rumah D

Dalam Pasal 21 UU KPK
hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat
kolektif kolegial. Sehingga pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan
penuntut.

Kendati demikian, Agus
akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kemenkumham guna memastikan apakah UU KPK hasil revisi
berlaku hari ini atau tidak. Namun dia menegaskan KPK akan bekerja seperti
biasa.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru