Site icon Prokalteng

Sabu Dimasukan Dalam Kaleng Biskuit, Dikubur di Belakang Rumah

Tersangka LP (34) diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Jumat (14/7). (FOTO : POLRESTA PKY)

Tersangka LP (34) diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Jumat (14/7). (FOTO : POLRESTA PKY)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya. Berhasil meringkus seorang pria berinisial LP (34). Karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 649 gram. Saat diinterogasi. LP mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dimasukan dalam kaleng biskuit, dikubur  di belakang rumah

Kepada petugas. Tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu dan dengan disaksikan sejumlah warga. Tersangka mengeluarkan satu buah kaleng biskuit yang dikubur di dalam tanah. Setelah dibuka ditemukan tiga buah kantong besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Yang dibungkus dengan bungkus produk minuman teh china.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno,  menjelaskan. Tersangka LP diamankan pada Jumat (14/7) dini hari. Dari tempat tinggalnya di bilangan Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut hasil pengembangan dan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka MA(28) dan PA(30). Yang sebelumnya kami amankan terkait kepemilikan sabu yang diakui keduanya didapat dari tersangka LP,” ungkap Aji dalam keterangan tertulis, Senin (17/7).

Aji menambahkan, berdasarkan dari informasi tersebut. Anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat tinggal tersangka. Kemudian pada Hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 02.15 WIB, LP diamankan saat berada di tempat tinggalnya tersebut.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, dan satu unit Smartphone warna biru yang kesemuanya diakui merupakan milik tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (hfz/ind)

Exit mobile version