26.4 C
Jakarta
Friday, December 1, 2023

Murni Laka Kerja ! Tahun Ini, Disnakertrans Catat 699 Kasus se-Kalteng

PANGKALAN BUN–Jenazah
Fatkur Rohman (34), korban kecelakaan kerja yang tewas akibat terseret tali
alat sampel limbah ketika mengambil sampel limbah hasil pengolahan sawit PT Gunung
Sejahtera Dua Indah (GSDI), telah dimakamkan di tanah kelahirannya Dukuh
Bayulan, Desan Bantulang, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Sabtu (13/7)
sekitar pukul 15.30 WIB.

Suasana haru
menyelimuti rumah duka saat prosesi salat jenazah. Keluarga dan kerabat yang
hadir saat itu mendoakan agar jenazah mendapatkan tempat terbaik di alam kubur.
Sang istri, Bella Vicky Anggreani (27) mengaku ikhlas sepenuhnya menerima
musibah yang menimpa suaminya. Ia menilai bahwa peristiwa yang dialami suaminya
itu murni sebagai kecelakaan kerja.

“Saya dan keluarga
sudah ikhlas menerima takdir ini. Mohon untuk tidak mengedarkan foto korban di
media, karena akan membuat saya dan keluarga menjadi teringat,” kata
Bella.

Bella juga menyampaikan
terima kasih kepada perusahaan yang sudah membantu pengurusan jenazah hingga pemakaman
di kampung halaman.

Usai olah TKP beberapa
waktu lalu, Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo SH juga menegaskan
bahwa peristiwa tersebut memang murni kecelakaan. Kapolsek turut menyampaikan
rasa belasungkawa terhadap keluarga korban.  

Baca Juga :  Sabhara Polda Kalteng Semprot Disinfektan Cegah Penyebaran Covid-19

Sementara itu, pihak
perusahaan pun menyesalkan atas kejadian yang sangat tidak diinginkan itu. Community
Development Officer (CDO) PT GSDI, Suryono mengatakan, selama tujuh malam berturut-turut
pihaknya menggelar doa dan tahlilan mengiringi kepergian almarhum.

Terpisah, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng mendata, sedikitnya terdapat 699
kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada perusahaan di Kalteng sepanjang tahun
2019. Dari jumlah tersebut, terdapat 479 kasus klaim jaminan kecelakaan kerja
(JKK) dan 220 kasus jamiman kecelakaan kerja yang di-pending.

“Semuanya sudah
diselesaikan dengan keputusan bersama antara perusahaan, buruh, dan keluarga,” ungkap
Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan kepada Kalteng Pos, Selasa (16/7).

Sementara itu, pada
akhir 2018 lalu, Disnakertrans telah menyelesaikan 17.915 kasus dalam 4 program,
yakni jaminan hari tua (13.465 kasus), jaminan kecelakaan kerja (2.705 kasus),
jaminan kematian (358 kasus), dan jaminan pensiun (1.387 kasus).

Baca Juga :  Tak Dapat Utangan Untuk Beli Miras, Dorinus Bunuh Sepupu

“Jumlah tenaga kerja
aktif di Kalteng sebanyak 468.709 orang, yang terdiri atas tenaga kerja penerima
upah (289.431 orang), tenaga kerja bukan penerima upah (29.764 orang) dan pekerja
jasa konstruksi (149.514 orang),” ungkapnya lagi.

Kategori pekerja bukan
penerima upah (BPU) atau informal, di antaranya petani, pedagang, nelayan, ojek,
dan profesi lainnya. Termasuk tenaga kerja honorer yang bekerja di lingkup
pemerintah daerah.

“Baru tujuh kabupaten yang
telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kabupaten Kapuas, Pulang
Pisau, Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan
Sukamara,” jelasnya.

Pihaknya pun berupaya
agar desa-desa se-Kalteng menjadi desa sadar jaminal sosial ketenagakerjaan,
dengan tujuan agar seluruh pekerja yang ada di desa, termasuk kepala desa
beserta perangkatnya, dapat terlindungi dalam program ketenagakerjaan.

“Manfaatnya adalah
beasiswa untuk anak dari pekerja yang meninggal dunia saat bekerja. Juga untuk kepemilikan
rumah,” pungkas mantan Kepala BPBD Kalteng tersebut. (nue/ce/ala)

PANGKALAN BUN–Jenazah
Fatkur Rohman (34), korban kecelakaan kerja yang tewas akibat terseret tali
alat sampel limbah ketika mengambil sampel limbah hasil pengolahan sawit PT Gunung
Sejahtera Dua Indah (GSDI), telah dimakamkan di tanah kelahirannya Dukuh
Bayulan, Desan Bantulang, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Sabtu (13/7)
sekitar pukul 15.30 WIB.

Suasana haru
menyelimuti rumah duka saat prosesi salat jenazah. Keluarga dan kerabat yang
hadir saat itu mendoakan agar jenazah mendapatkan tempat terbaik di alam kubur.
Sang istri, Bella Vicky Anggreani (27) mengaku ikhlas sepenuhnya menerima
musibah yang menimpa suaminya. Ia menilai bahwa peristiwa yang dialami suaminya
itu murni sebagai kecelakaan kerja.

“Saya dan keluarga
sudah ikhlas menerima takdir ini. Mohon untuk tidak mengedarkan foto korban di
media, karena akan membuat saya dan keluarga menjadi teringat,” kata
Bella.

Bella juga menyampaikan
terima kasih kepada perusahaan yang sudah membantu pengurusan jenazah hingga pemakaman
di kampung halaman.

Usai olah TKP beberapa
waktu lalu, Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo SH juga menegaskan
bahwa peristiwa tersebut memang murni kecelakaan. Kapolsek turut menyampaikan
rasa belasungkawa terhadap keluarga korban.  

Baca Juga :  Sabhara Polda Kalteng Semprot Disinfektan Cegah Penyebaran Covid-19

Sementara itu, pihak
perusahaan pun menyesalkan atas kejadian yang sangat tidak diinginkan itu. Community
Development Officer (CDO) PT GSDI, Suryono mengatakan, selama tujuh malam berturut-turut
pihaknya menggelar doa dan tahlilan mengiringi kepergian almarhum.

Terpisah, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng mendata, sedikitnya terdapat 699
kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada perusahaan di Kalteng sepanjang tahun
2019. Dari jumlah tersebut, terdapat 479 kasus klaim jaminan kecelakaan kerja
(JKK) dan 220 kasus jamiman kecelakaan kerja yang di-pending.

“Semuanya sudah
diselesaikan dengan keputusan bersama antara perusahaan, buruh, dan keluarga,” ungkap
Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan kepada Kalteng Pos, Selasa (16/7).

Sementara itu, pada
akhir 2018 lalu, Disnakertrans telah menyelesaikan 17.915 kasus dalam 4 program,
yakni jaminan hari tua (13.465 kasus), jaminan kecelakaan kerja (2.705 kasus),
jaminan kematian (358 kasus), dan jaminan pensiun (1.387 kasus).

Baca Juga :  Tak Dapat Utangan Untuk Beli Miras, Dorinus Bunuh Sepupu

“Jumlah tenaga kerja
aktif di Kalteng sebanyak 468.709 orang, yang terdiri atas tenaga kerja penerima
upah (289.431 orang), tenaga kerja bukan penerima upah (29.764 orang) dan pekerja
jasa konstruksi (149.514 orang),” ungkapnya lagi.

Kategori pekerja bukan
penerima upah (BPU) atau informal, di antaranya petani, pedagang, nelayan, ojek,
dan profesi lainnya. Termasuk tenaga kerja honorer yang bekerja di lingkup
pemerintah daerah.

“Baru tujuh kabupaten yang
telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kabupaten Kapuas, Pulang
Pisau, Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan
Sukamara,” jelasnya.

Pihaknya pun berupaya
agar desa-desa se-Kalteng menjadi desa sadar jaminal sosial ketenagakerjaan,
dengan tujuan agar seluruh pekerja yang ada di desa, termasuk kepala desa
beserta perangkatnya, dapat terlindungi dalam program ketenagakerjaan.

“Manfaatnya adalah
beasiswa untuk anak dari pekerja yang meninggal dunia saat bekerja. Juga untuk kepemilikan
rumah,” pungkas mantan Kepala BPBD Kalteng tersebut. (nue/ce/ala)

Terpopuler

Dewan: Lestarikan Budaya Gotong Royong

Ni De

Catat Sejarah

Artikel Terbaru