NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Â Empat orang penjudi ini hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis. Keempat nya masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303,” ucap ketua Majelis hakim, Achmad Soberi, di Nanga Bulik Jum’at (17/5).
Vonis yang diterima oleh terdakwa I Urbanus Situmorang, Terdakwa II Basmen Marius Sitinjak, terdakwa III Marguna Tinambunan dan terdakwa IV Demak Josmer Simanjuntak ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya Jaksa menuntut mereka masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
Ia juga menjelaskan, Perjudian dilakukan pada Selasa malam 9 Januari 2024 lalu. Sambil mengisinya waktu luang, mereka berempat bermain judi kartu jenis BOK. Pemain yang menang dapat mengambil uang taruhan yang dikumpulkan di tengah.
“Namun yang dikumpulkan ditengah tidak berbentuk uang secara langsung. Untuk mengelabui, aturan pembayaran taruhan judi kartu jenis BOK tersebut adalah masih-masing pemain menukarkan kartu domino yang mana 1 kartu domino tersebut setara dengan uang Rp5.000,- .,” jelasnya.
Kemudian tiap pemain menukarkan sebanyak 10 kartu domino atau setara dengan Rp50.000. Dan pada saat permainan dimulai masing-masing pemain meletakkan 1 kartu domino di tengah yang menandakan taruhan perjudian tersebut senilai Rp5.000.
Tetapi apes, karena aktifitas perjudian ini cukup sering dilakukan warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sehingga pada dini hari perjudian ini langsung digrebek aparat yang sedang patroli.
“Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 104 lembar kartu jenis remi, 40 lembar potongan kartu jenis Domino, Uang tunai sebesar Rp594.000,- dan barang bukti pendukung lainnya,” pungkasnya. (Bib)