Empat orang penjudi ini hanya bisa pasrah saat hakim pengadilan negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis. Keempat nya masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Aksi perjudian yang kerap kali membuat keresahan akhirnya dibongkar jajaran kepolisian. Beberapa masyarakat yang diduga ikut melakukan aksi tersebut diamankan. Para pelaku diamankan di lokasi arena perjudian di wilayah Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama