28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tiga Pengedar Sabu di Baamang Dibekuk

SAMPIT – Dalam dua hari, kepolisian di Sampit menangkap tiga orang
terkait kasus narkotika di wilayah Baamang. Ketiganya  adalah Gideon Gusta alias Dion Bin Teguh
Prasetyo (23), Robi Wijaya (38) dan Aprijal (22).

Robi dan Aprijal ditangkap bersamaan di barak pada Jumat (4/10).
Sementara Gideon dibekuk pada Sabtu (5/10) di tempat berbeda. Kalau Gideon
ditangkap Satreskoba Polres Kotim. Sementara Robi dan Aprijal dibekuk Polsek
Baamang.

Gideon Gusta alias Dion Bin Teguh
Prasetyo (23) ditangkap di Jalan Gunung Merbabu, tepatnya di sebuah barak pintu
nomor 1, RT 13/RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sabtu (5/10)
sekitar pukul 10.30 WIB.

Penangkapan terhadap Dion
berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 303/ X / 2019 / KALTENG / RES KOTIM/RES
NARKOBA tertanggal 5 Oktober 2019. “Benar kami telah menangkap pelaku ini,
apalagi keberadaan pelaku sangat meresahkam warga dengan aktivitasnya dugaan
menjual narkotika jenis sabu dari dalam barak nomor 1 tersebut,” kata
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi, Minggu
(6/10).

Penangkapan terhadap Dion
berdasarkan laporan masyarakat bahwa di TKP, tersangka diduga mengedar
narkotika jenis sabu. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. “Dari penggeledahan
di TKP bahwa barang haram tersebut diakui milik tersangka, kemudian tersangka
dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses
lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Kuat, Kematian Ilan di SMA Perintis karena Jatuh dari Plafon

Barang bukti yang berhasil
diamankan, yakni 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening
yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,72 gram, 8 pak plastik
klip kecil, 1 gunting kecil, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 timbangan digital warna hitam, 1 ponsel Vivo
warna hitam.

Polisi menjerat tersangka
Dion  dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal
112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Polres Baamang
meringkus 2 warga setempat yang diduga mengedar sabu. Keduanya adalah Robi
Wijaya (38) dan Aprijal (22). Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan dalam
barak milik Wiwid di Jalan Fathul Jannah, RT 026/RW 008, Kelurahan Baamang,
Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (4/10) sekitar pukul
18.00 WIB.

Baca Juga :  Oknum Kasek Cabul Ditangkap di Kaltim

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agoes Trigonggo membenarkan penangkapan
tersebut. “Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat
yang resah akan aktivitas kedua tersangka ini. Setelah dilakukan penyelidikan
dan pendalaman, akhirnya kedua tersangka ini berhasil diamankan Polsek
Baamang,” kata Agoes kepada Kalteng Pos, Minggu (6/10).

Barang bukti yang berhasil
diamankan polisi yaitu 1 bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal warna
bening diduga narkotika, 1 pipet terbuat dari kaca yang berisikan butiran
kristal warna bening, 1 ponsel Samsung, 1 timbangan, 1 sedotan dengan ujung
runcing, korek api, 1 sepeda motor, 1 bong terbuat dari kaca dan uang tunai Rp 800
ribu.

“Saat ini kedua tersangka
dan barang bukti diamankan di polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sabu yang hendak diedarkan tersebut masih belum dilakukan penimbangan,”
ungkapnya.

Polisi menjerat dua tersangka
itu  dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal
112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Dalam dua hari, kepolisian di Sampit menangkap tiga orang
terkait kasus narkotika di wilayah Baamang. Ketiganya  adalah Gideon Gusta alias Dion Bin Teguh
Prasetyo (23), Robi Wijaya (38) dan Aprijal (22).

Robi dan Aprijal ditangkap bersamaan di barak pada Jumat (4/10).
Sementara Gideon dibekuk pada Sabtu (5/10) di tempat berbeda. Kalau Gideon
ditangkap Satreskoba Polres Kotim. Sementara Robi dan Aprijal dibekuk Polsek
Baamang.

Gideon Gusta alias Dion Bin Teguh
Prasetyo (23) ditangkap di Jalan Gunung Merbabu, tepatnya di sebuah barak pintu
nomor 1, RT 13/RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sabtu (5/10)
sekitar pukul 10.30 WIB.

Penangkapan terhadap Dion
berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 303/ X / 2019 / KALTENG / RES KOTIM/RES
NARKOBA tertanggal 5 Oktober 2019. “Benar kami telah menangkap pelaku ini,
apalagi keberadaan pelaku sangat meresahkam warga dengan aktivitasnya dugaan
menjual narkotika jenis sabu dari dalam barak nomor 1 tersebut,” kata
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi, Minggu
(6/10).

Penangkapan terhadap Dion
berdasarkan laporan masyarakat bahwa di TKP, tersangka diduga mengedar
narkotika jenis sabu. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. “Dari penggeledahan
di TKP bahwa barang haram tersebut diakui milik tersangka, kemudian tersangka
dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses
lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Kuat, Kematian Ilan di SMA Perintis karena Jatuh dari Plafon

Barang bukti yang berhasil
diamankan, yakni 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening
yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,72 gram, 8 pak plastik
klip kecil, 1 gunting kecil, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 timbangan digital warna hitam, 1 ponsel Vivo
warna hitam.

Polisi menjerat tersangka
Dion  dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal
112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Polres Baamang
meringkus 2 warga setempat yang diduga mengedar sabu. Keduanya adalah Robi
Wijaya (38) dan Aprijal (22). Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan dalam
barak milik Wiwid di Jalan Fathul Jannah, RT 026/RW 008, Kelurahan Baamang,
Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (4/10) sekitar pukul
18.00 WIB.

Baca Juga :  Oknum Kasek Cabul Ditangkap di Kaltim

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agoes Trigonggo membenarkan penangkapan
tersebut. “Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat
yang resah akan aktivitas kedua tersangka ini. Setelah dilakukan penyelidikan
dan pendalaman, akhirnya kedua tersangka ini berhasil diamankan Polsek
Baamang,” kata Agoes kepada Kalteng Pos, Minggu (6/10).

Barang bukti yang berhasil
diamankan polisi yaitu 1 bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal warna
bening diduga narkotika, 1 pipet terbuat dari kaca yang berisikan butiran
kristal warna bening, 1 ponsel Samsung, 1 timbangan, 1 sedotan dengan ujung
runcing, korek api, 1 sepeda motor, 1 bong terbuat dari kaca dan uang tunai Rp 800
ribu.

“Saat ini kedua tersangka
dan barang bukti diamankan di polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sabu yang hendak diedarkan tersebut masih belum dilakukan penimbangan,”
ungkapnya.

Polisi menjerat dua tersangka
itu  dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal
112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru