27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Oknum Kasek Cabul Ditangkap di Kaltim

KUALA KAPUAS – Dugaan pencabulan dilakukan Kepala Sekolah Madrasah
Ibtidaiyah (Kasek MI), Armansyah (55) tampaknya benar adanya. Setelah
warga Handel Batampung, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ditangkap
Satreskrim Polres Kapuas.

“Pelaku Armansyah diamankan
Minggu (26/5) sekira pukul 21.30 Wib, di depan RSUD Inche Abdoel Moeis Jalan
H.A.M. Rifaddin Nomor. 01, Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota
Samarinda Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Kasatreskrim Polres
Kapuas, AKP Ahmad Budi Martono di Kuala Kapuas, Senin (27/5).

(Baca : Bawa
Kabur Muridnya, Minta Dilayani Berhubungan Layaknya Suami Istri
)

Kejadian Selasa tanggal 07 Mei
2019 sekira jam 16.00 WIB, di rumah di Desa Anjir Mambulau Kecamatan Kapuas
Timur Kabupaten Kapuas. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan dengan
siswinya, setelah dibawanya dari desa ke salah satu rumah kontrakan.

Baca Juga :  Gelapkan Motor, Kuli Bangunan Dibekuk

“Pelaku melanggar pasal 81
ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang – Undang RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”
pungkasnya. (alh/ol/nto)

KUALA KAPUAS – Dugaan pencabulan dilakukan Kepala Sekolah Madrasah
Ibtidaiyah (Kasek MI), Armansyah (55) tampaknya benar adanya. Setelah
warga Handel Batampung, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ditangkap
Satreskrim Polres Kapuas.

“Pelaku Armansyah diamankan
Minggu (26/5) sekira pukul 21.30 Wib, di depan RSUD Inche Abdoel Moeis Jalan
H.A.M. Rifaddin Nomor. 01, Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota
Samarinda Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Kasatreskrim Polres
Kapuas, AKP Ahmad Budi Martono di Kuala Kapuas, Senin (27/5).

(Baca : Bawa
Kabur Muridnya, Minta Dilayani Berhubungan Layaknya Suami Istri
)

Kejadian Selasa tanggal 07 Mei
2019 sekira jam 16.00 WIB, di rumah di Desa Anjir Mambulau Kecamatan Kapuas
Timur Kabupaten Kapuas. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan dengan
siswinya, setelah dibawanya dari desa ke salah satu rumah kontrakan.

Baca Juga :  Gelapkan Motor, Kuli Bangunan Dibekuk

“Pelaku melanggar pasal 81
ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang – Undang RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”
pungkasnya. (alh/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru