30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemilik dan Pengunjung THM di Mahir Mahar Diangkut Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Personel Direktorat Samapta
(Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan pemilik beserta
pengunjung sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka
Raya, Selasa (16/3/2021) malam.

Tindakan tegas petugas itu
dilakukan ketika Tim Raimas melaksanakan dan memberikan imbauan tentang protokol
kesehatan di kawasan Jalan Mahir Mahar yang diketahui memang cukup banyak berdiri
warung remang-remang merangkap tempat hiburan.

Petugas kemudian melakukan
pemeriksaan terhadap salah satu warung yang merangkap tempat hiburan yang
ternyata menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol.

Saat diperiksa, pemilik tempat
hiburan berinisial PS (40), ternyata tidak dapat menunjukan surat izin menjual
minuman keras yang disediakan di tempatnya.

Baca Juga :  Fotonya Dicoret, Aipda Suprianus Dedi Diberhentikan Tidak Hormat

“Saat kami memeriksa dan
menanyakan surat izin miras yang dijual, pemilik THM mengaku tidak ada (tidak
punya),” kata Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, melalui
Danton Raimas Ipda Aria Tanjung, dikutip dari laman resmi Polda Kalteng, Rabu (17/3/2021).

Akhirnya PS beserta empat orang
pengunjung yang tengah menikmati hiburan ditemani minuman keras tersebut langsung
diboyong ke Markas Ditsamapta Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 untuk
dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari kegiatan ini kami
amankan pemilik THM dan empat orang pengunjung, tak lupa pula barang bukti
berupa puluhan botol miras, baik yang masih tersegel ataupun yang sudah
diminum,” ujarnya.

Baca Juga :  Ritual Pemasangan Hinting Pali Nyaris Berujung Bentrok

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Personel Direktorat Samapta
(Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan pemilik beserta
pengunjung sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka
Raya, Selasa (16/3/2021) malam.

Tindakan tegas petugas itu
dilakukan ketika Tim Raimas melaksanakan dan memberikan imbauan tentang protokol
kesehatan di kawasan Jalan Mahir Mahar yang diketahui memang cukup banyak berdiri
warung remang-remang merangkap tempat hiburan.

Petugas kemudian melakukan
pemeriksaan terhadap salah satu warung yang merangkap tempat hiburan yang
ternyata menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol.

Saat diperiksa, pemilik tempat
hiburan berinisial PS (40), ternyata tidak dapat menunjukan surat izin menjual
minuman keras yang disediakan di tempatnya.

Baca Juga :  Fotonya Dicoret, Aipda Suprianus Dedi Diberhentikan Tidak Hormat

“Saat kami memeriksa dan
menanyakan surat izin miras yang dijual, pemilik THM mengaku tidak ada (tidak
punya),” kata Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, melalui
Danton Raimas Ipda Aria Tanjung, dikutip dari laman resmi Polda Kalteng, Rabu (17/3/2021).

Akhirnya PS beserta empat orang
pengunjung yang tengah menikmati hiburan ditemani minuman keras tersebut langsung
diboyong ke Markas Ditsamapta Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 untuk
dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari kegiatan ini kami
amankan pemilik THM dan empat orang pengunjung, tak lupa pula barang bukti
berupa puluhan botol miras, baik yang masih tersegel ataupun yang sudah
diminum,” ujarnya.

Baca Juga :  Ritual Pemasangan Hinting Pali Nyaris Berujung Bentrok

Terpopuler

Artikel Terbaru