25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Ilegal di Kapuas

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Kalteng
berhasil menangkap 3 pelaku penambangan ilegal (illegal mining) di 
Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas,Kalteng
.

Tiga pelaku
tersebut diantaranya yaitu,
RT, EB, SR. dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti
berupa
dua buah alat
berat
excavator, tiga
unit mesin diesel, tiga buah mesin kato, satu buah pipa spiral, dan uang tunai
20 juta rupiah.

Kasubdit IV
Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Sajarot didampingi
Kasubbid Penmas AKBP Murianto mengatakan,
ketiga tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana di bidang pertambangan
yakni aktivitas penambangan tanpa izin.

“Kami
selaku dari pihak kepolisian telah melakukan tindakan. Mulai dari sosialisasi
dan menghimbau untuk menghentikan tindakan mereka. Namun kenyataannya masih
adanya pelaku penambangan emas yang tanpa izin
. Karena menghiraukan
imbauan itu,
sehingga
kami melakukan tindakan dengan mengamankan tersangka beserta alat bukti di
lapangan,”ucap Sajarot saat gelar perkara
di Mapolda
Kalteng
, Rabu (17/2).

Baca Juga :  Pemuda di Mura Terjun dari Jembatan Merdeka, Ditemukan di Pohon

Dirinya menambahkan, dalam tindakan pengamanan tersebut, anggota mengamankan tersangka RT yang
bertindak sebagai pengelola, dengan dua tersangka EB dan SR bertindak sebagai
penambang.

“Pelaku
RT sendiri yang menjadi pengelola sudah melakukan penambangan tanpa izin di
wilayah tersebut dengan mempekerjakan 20 orang penambang di atas lahan seluas 2
hektar.  Adapun penambangan dilakukan
dengan cara mengeruk lubang ukuran 10×15 m
eter dengan kedalaman 5-7 meter,”jelasnya.

Berdasarkan itu,
kini
 pelaku diancam pasal 158 JO pasal Undang-Undang nomor 3 tahun tentang
perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
batu bara.

“Yang
mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
penjara, dan dengan denda paling banyak seratus milyar rupiah,”
tandasnya.

Baca Juga :  Penjual Rempeyek Bandar Arisan Bodong Mulai Diadili

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Kalteng
berhasil menangkap 3 pelaku penambangan ilegal (illegal mining) di 
Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas,Kalteng
.

Tiga pelaku
tersebut diantaranya yaitu,
RT, EB, SR. dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti
berupa
dua buah alat
berat
excavator, tiga
unit mesin diesel, tiga buah mesin kato, satu buah pipa spiral, dan uang tunai
20 juta rupiah.

Kasubdit IV
Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Sajarot didampingi
Kasubbid Penmas AKBP Murianto mengatakan,
ketiga tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana di bidang pertambangan
yakni aktivitas penambangan tanpa izin.

“Kami
selaku dari pihak kepolisian telah melakukan tindakan. Mulai dari sosialisasi
dan menghimbau untuk menghentikan tindakan mereka. Namun kenyataannya masih
adanya pelaku penambangan emas yang tanpa izin
. Karena menghiraukan
imbauan itu,
sehingga
kami melakukan tindakan dengan mengamankan tersangka beserta alat bukti di
lapangan,”ucap Sajarot saat gelar perkara
di Mapolda
Kalteng
, Rabu (17/2).

Baca Juga :  Pemuda di Mura Terjun dari Jembatan Merdeka, Ditemukan di Pohon

Dirinya menambahkan, dalam tindakan pengamanan tersebut, anggota mengamankan tersangka RT yang
bertindak sebagai pengelola, dengan dua tersangka EB dan SR bertindak sebagai
penambang.

“Pelaku
RT sendiri yang menjadi pengelola sudah melakukan penambangan tanpa izin di
wilayah tersebut dengan mempekerjakan 20 orang penambang di atas lahan seluas 2
hektar.  Adapun penambangan dilakukan
dengan cara mengeruk lubang ukuran 10×15 m
eter dengan kedalaman 5-7 meter,”jelasnya.

Berdasarkan itu,
kini
 pelaku diancam pasal 158 JO pasal Undang-Undang nomor 3 tahun tentang
perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
batu bara.

“Yang
mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
penjara, dan dengan denda paling banyak seratus milyar rupiah,”
tandasnya.

Baca Juga :  Penjual Rempeyek Bandar Arisan Bodong Mulai Diadili

Terpopuler

Artikel Terbaru