26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penjual Rempeyek Bandar Arisan Bodong Mulai Diadili

PANGKALAN BUN – Akhirnya tersangka kasus arisan bodong yang
ditangkap beberapa waktu lalu menjalani persidangan perdana. Terdakwa Sri Utami
(43), penjual rempeyek ini
mengakibatkan para korban rugi hingga ratusan juta rupiah.

Wanita 43 tahun itu menjalankan
aksinya dengan modus arisan. Saat para korban mendapatkan arisan, ternyata uang
tidak pernah sampai dan justru dijual kembali untuk arisan lainnya. Para
korbannya hingga puluhan orang itu tidak pernah merasakan hasilnya.

Ketika di persidangan terungkap
fakta bahwa para korban selama ini hanya diberikan janji palsu. Hal ini
diungkapkan saksi yang berjumlah enam orang ketika didatangkan jaksa penuntut
umum Maaruf Muzakir ke pengadilan, kemarin.  Para korban yang mencapai
puluhan orang ini mengaku mengalami kerugian mulai dari Rp 8 juta hingga Rp200
juta. Terdakwa menjanjikan dengan mengikuti arisan Rp 10 juta, nantinya bisa
mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga :  Jangan Takut Laporkan Pungli

“Para korbannya mengaku
tergiur karena pada saat terdakwa datang langsung membawa uang hasil arisan
bodong tersebut. Tetapi faktanya uang-uang yang dibawanya justru ditukarkan lagi
ke arisan lainnya,” ungkap Maaruf Muzakir.

Ketika para korban menanyakan
hasil arisannya, terdakwa tidak bisa menunjukkan. Awalnya sempat berkelit bahwa
uangnya akan diberikan sesuai waktunya. Namun setelah didatangi sesuai dengan
janji yang diberikan terdakwa masih belum bisa memberikan uang arisan tersebut.

“Korban sudah geram melihat
janji dan omongan terdakwa yang ternyata hanya membohongi saja. Kami awalnya
tergiur karena hasil yang dijanjikan cukup besar,” ungkap korban yang
enggan disebutkan namanya. (son/ens/ctk/nto)

PANGKALAN BUN – Akhirnya tersangka kasus arisan bodong yang
ditangkap beberapa waktu lalu menjalani persidangan perdana. Terdakwa Sri Utami
(43), penjual rempeyek ini
mengakibatkan para korban rugi hingga ratusan juta rupiah.

Wanita 43 tahun itu menjalankan
aksinya dengan modus arisan. Saat para korban mendapatkan arisan, ternyata uang
tidak pernah sampai dan justru dijual kembali untuk arisan lainnya. Para
korbannya hingga puluhan orang itu tidak pernah merasakan hasilnya.

Ketika di persidangan terungkap
fakta bahwa para korban selama ini hanya diberikan janji palsu. Hal ini
diungkapkan saksi yang berjumlah enam orang ketika didatangkan jaksa penuntut
umum Maaruf Muzakir ke pengadilan, kemarin.  Para korban yang mencapai
puluhan orang ini mengaku mengalami kerugian mulai dari Rp 8 juta hingga Rp200
juta. Terdakwa menjanjikan dengan mengikuti arisan Rp 10 juta, nantinya bisa
mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga :  Jangan Takut Laporkan Pungli

“Para korbannya mengaku
tergiur karena pada saat terdakwa datang langsung membawa uang hasil arisan
bodong tersebut. Tetapi faktanya uang-uang yang dibawanya justru ditukarkan lagi
ke arisan lainnya,” ungkap Maaruf Muzakir.

Ketika para korban menanyakan
hasil arisannya, terdakwa tidak bisa menunjukkan. Awalnya sempat berkelit bahwa
uangnya akan diberikan sesuai waktunya. Namun setelah didatangi sesuai dengan
janji yang diberikan terdakwa masih belum bisa memberikan uang arisan tersebut.

“Korban sudah geram melihat
janji dan omongan terdakwa yang ternyata hanya membohongi saja. Kami awalnya
tergiur karena hasil yang dijanjikan cukup besar,” ungkap korban yang
enggan disebutkan namanya. (son/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru