27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sindikat Pencuri Baterai Tower BTS Sudah Beraksi di Berbagai Wilayah

PANGKALAN BUN – Setelah didalami dan penyelidikan lanjutan,
terungkap bahwa para pelaku pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik
Indosat yang dibekuk Satreskrim Polres Kobar sering meresahkan. Pasalnya
keempat tersangka itu merupakan sindikat pencuri baterai tower di wilayah
Kalimantan Tengah.

Keempat tersangka itu adalah
Gopin (19)–warga Gang Nanas, Jalan Samari II,  Muhammad Dahri Hafid (40)–warga
Jalan Panglima Utar, Desa Sungai Tendang, Kumai, Evengge (20)—tinggal di barak
Jalan Pancasila, RT 22, Kelurahan Madurejo serta Najamuddin (35)—warga Jalan
Pancasila RT, 22 Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pihaknya memastikan para pelaku
ini memang cukup licin. Untuk bisa menangkap mereka, petugas harus
melepaskan tembakan. Polisi masih menyelidiki apakah ada lokasi kejadian lain
yang melibatkan para pelaku ini.

Baca Juga :  Siapkan Bukti Baru, KPK Ajukan PK Lepasnya Syafruddin Temenggung

“Selain melakukan perlawanan
juga banyak lokasi yang sudah dicuri oleh keempat tersangka ini. Polisi harus
bertindak tegas,” katanya.

Menurut Tri Wibowo, polisi
menjerat para tersangka dengan Pasal  362 dan 367 KUHP dengan ancaman lima
tahun penjara. Pihaknya juga masih mencari apakah pelaku masih menyimpan barang
bukti lainnya. Karena para pelaku ada yang ditangkap di lokasi
pelariannya di Kubu, Kalimantan Barat.

“Kami masih dalami apakah
ada kelompok lainnya yang tergabung dengan sindikat ini. Kami tidak akan
berhenti sampai disini untuk melakukan pengungkapan kasus ini,” ujarnya. (son/ens/ctk/nto)

PANGKALAN BUN – Setelah didalami dan penyelidikan lanjutan,
terungkap bahwa para pelaku pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik
Indosat yang dibekuk Satreskrim Polres Kobar sering meresahkan. Pasalnya
keempat tersangka itu merupakan sindikat pencuri baterai tower di wilayah
Kalimantan Tengah.

Keempat tersangka itu adalah
Gopin (19)–warga Gang Nanas, Jalan Samari II,  Muhammad Dahri Hafid (40)–warga
Jalan Panglima Utar, Desa Sungai Tendang, Kumai, Evengge (20)—tinggal di barak
Jalan Pancasila, RT 22, Kelurahan Madurejo serta Najamuddin (35)—warga Jalan
Pancasila RT, 22 Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pihaknya memastikan para pelaku
ini memang cukup licin. Untuk bisa menangkap mereka, petugas harus
melepaskan tembakan. Polisi masih menyelidiki apakah ada lokasi kejadian lain
yang melibatkan para pelaku ini.

Baca Juga :  Siapkan Bukti Baru, KPK Ajukan PK Lepasnya Syafruddin Temenggung

“Selain melakukan perlawanan
juga banyak lokasi yang sudah dicuri oleh keempat tersangka ini. Polisi harus
bertindak tegas,” katanya.

Menurut Tri Wibowo, polisi
menjerat para tersangka dengan Pasal  362 dan 367 KUHP dengan ancaman lima
tahun penjara. Pihaknya juga masih mencari apakah pelaku masih menyimpan barang
bukti lainnya. Karena para pelaku ada yang ditangkap di lokasi
pelariannya di Kubu, Kalimantan Barat.

“Kami masih dalami apakah
ada kelompok lainnya yang tergabung dengan sindikat ini. Kami tidak akan
berhenti sampai disini untuk melakukan pengungkapan kasus ini,” ujarnya. (son/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru