28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Siapkan Bukti Baru, KPK Ajukan PK Lepasnya Syafruddin Temenggung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya hukum
peninjauan kembali atas putusan kasasi yang melepaskan mantan Kepala Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Sebab
belakangan, hakim kasasi Syamsul Rakan Chaniago diputus melanggar etik hakim
karena bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin, Ahmad Yani.

“Putusan kasasi dengan terdakwa SAT itu sedang dipelajari.
Memang ada fakta baru yang muncul beberapa waktu yang lalu, ketika ada seorang
salah satu hakim kasasi yang dijatuhi sanksi,” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10)
malam.

Febri menyebut, KPK pun tengah mempertimbangkan terkait
pertemuan salah satu hakim MA dengan pengacara Syafruddin. Sebab itu disinyalir
bisa menjadi bukti baru (novum) untuk mengajukan upaya hukum PK. “Apakah ini
bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukan PK atau tidak tentu perlu
kami bahas terlebih dahulu,” terang Febri.

Pimpinan KPK, lanjut Febri, sudah memerintahkan untuk
menindaklanjuti lepasmya Syafruddin dari sangkaan kasus SKL BLBI yang merugikan
negara hingga Rp 4,58 triliun. Sebab, ini pun menjadi dasar pertimbangan KPK
untuk memproses yang juga menjerat obligor BDNI Sjamsul Nursalim (SJN) dan
Ijtih Nursalim (ITN)

“Kita memang perlu melakukan tindakan lanjutan untuk memastikan
kasus BLBI ini terus diproses. Karena kan ada penyidikan yang sedang berjalan
saat ini yaitu SJN dan ITN,” ucap Febri.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gandeng Mahasiswa UPR Cegah Karhutla

Terlebih, hingga kini lembaga antirasuah juga tengah menghadapi
gugatan perdata Sjamsul dan istrinya terkait auditor BPK dalam penghitungan
kerugian negara kasus BLBI. “Jadi ada tiga proses paralel yang sedang berjalan
saat ini untuk kasus BLBI,” tukasnya.

Sebelumnya, ICW mendorong KPK segera mengajukan upaya hukum PK
atas vonis lepas mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. ICW juga
meminta lembaga antirasuah untuk menyelidiki sanksi MA kepada hakim kasasi
Syamsul Rakan Chaniago yang memutus kalau kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung
merupakan administratif.

“KPK kita minta untuk segera lakukan upaya hukum luar biasa,
yaitu peninjauan kembali,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya,
Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Menurut Kurnia, jaksa pada KPK bisa mengajukan PK dengan mengacu
pada Pasal 263 Ayat 3 KUHAP. Menurutnya, pasal tersebut merupakan landasan yang
kuat bagi komisi antirasuah untuk mengajukan upaya hukum luar biasa.

“Pada (Pasal 263) ayat 3 disebutkan bahwa atas dasar alasan sama
sebagaimana pada ayat 2 terhadap putusan hukum tetap, atau inkrah tetap, dapat
dilakukan PK, apabila dalam putusan itu suatu perbuatan dinyatakan terbukti,
akan tetapi tak diikuti putusan pemidanaan,” ucap Kurnia.

Baca Juga :  Anggota Polri Harus Jadi Tauladan Masyarakat Menerapkan Protokol Keseh

Selain itu, Kurnia mendesak agar KPK bisa menyelidiki sanksi
terhadap hakim MA Syamsul Rakan Chaniago apakah ada dugaan transaksi antara
pengacara dan hakim itu. Sebab MA menyebut, Syamsul melakukan pertemuan dengan
salah satu pengacara Syafruddin, Ahmad Yani.

“KPK harus dalami pertemuan yang dilakukan oleh kuasa hukum SAT
(Syafruddin Arsyad Temenggung) dengan hakim Caniago. Pertanyaannya, apakah
dalam pertemuan itu ada transaksi-transaksi tertentu, sehingga mempengaruhi
putusan yang telah dijatuhkan di tingkat kasasi atau melepas Temenggung,” pungkasnya.

Diketahui, putusan lepas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat
(dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan
sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman
Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan
kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat
perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota
M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Namun, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Sehingga mantan Kepala
BPPN itu dilepaskan dari masa kurungannya.(jpg)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya hukum
peninjauan kembali atas putusan kasasi yang melepaskan mantan Kepala Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Sebab
belakangan, hakim kasasi Syamsul Rakan Chaniago diputus melanggar etik hakim
karena bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin, Ahmad Yani.

“Putusan kasasi dengan terdakwa SAT itu sedang dipelajari.
Memang ada fakta baru yang muncul beberapa waktu yang lalu, ketika ada seorang
salah satu hakim kasasi yang dijatuhi sanksi,” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10)
malam.

Febri menyebut, KPK pun tengah mempertimbangkan terkait
pertemuan salah satu hakim MA dengan pengacara Syafruddin. Sebab itu disinyalir
bisa menjadi bukti baru (novum) untuk mengajukan upaya hukum PK. “Apakah ini
bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukan PK atau tidak tentu perlu
kami bahas terlebih dahulu,” terang Febri.

Pimpinan KPK, lanjut Febri, sudah memerintahkan untuk
menindaklanjuti lepasmya Syafruddin dari sangkaan kasus SKL BLBI yang merugikan
negara hingga Rp 4,58 triliun. Sebab, ini pun menjadi dasar pertimbangan KPK
untuk memproses yang juga menjerat obligor BDNI Sjamsul Nursalim (SJN) dan
Ijtih Nursalim (ITN)

“Kita memang perlu melakukan tindakan lanjutan untuk memastikan
kasus BLBI ini terus diproses. Karena kan ada penyidikan yang sedang berjalan
saat ini yaitu SJN dan ITN,” ucap Febri.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gandeng Mahasiswa UPR Cegah Karhutla

Terlebih, hingga kini lembaga antirasuah juga tengah menghadapi
gugatan perdata Sjamsul dan istrinya terkait auditor BPK dalam penghitungan
kerugian negara kasus BLBI. “Jadi ada tiga proses paralel yang sedang berjalan
saat ini untuk kasus BLBI,” tukasnya.

Sebelumnya, ICW mendorong KPK segera mengajukan upaya hukum PK
atas vonis lepas mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. ICW juga
meminta lembaga antirasuah untuk menyelidiki sanksi MA kepada hakim kasasi
Syamsul Rakan Chaniago yang memutus kalau kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung
merupakan administratif.

“KPK kita minta untuk segera lakukan upaya hukum luar biasa,
yaitu peninjauan kembali,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya,
Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Menurut Kurnia, jaksa pada KPK bisa mengajukan PK dengan mengacu
pada Pasal 263 Ayat 3 KUHAP. Menurutnya, pasal tersebut merupakan landasan yang
kuat bagi komisi antirasuah untuk mengajukan upaya hukum luar biasa.

“Pada (Pasal 263) ayat 3 disebutkan bahwa atas dasar alasan sama
sebagaimana pada ayat 2 terhadap putusan hukum tetap, atau inkrah tetap, dapat
dilakukan PK, apabila dalam putusan itu suatu perbuatan dinyatakan terbukti,
akan tetapi tak diikuti putusan pemidanaan,” ucap Kurnia.

Baca Juga :  Anggota Polri Harus Jadi Tauladan Masyarakat Menerapkan Protokol Keseh

Selain itu, Kurnia mendesak agar KPK bisa menyelidiki sanksi
terhadap hakim MA Syamsul Rakan Chaniago apakah ada dugaan transaksi antara
pengacara dan hakim itu. Sebab MA menyebut, Syamsul melakukan pertemuan dengan
salah satu pengacara Syafruddin, Ahmad Yani.

“KPK harus dalami pertemuan yang dilakukan oleh kuasa hukum SAT
(Syafruddin Arsyad Temenggung) dengan hakim Caniago. Pertanyaannya, apakah
dalam pertemuan itu ada transaksi-transaksi tertentu, sehingga mempengaruhi
putusan yang telah dijatuhkan di tingkat kasasi atau melepas Temenggung,” pungkasnya.

Diketahui, putusan lepas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat
(dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan
sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman
Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan
kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat
perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota
M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Namun, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Sehingga mantan Kepala
BPPN itu dilepaskan dari masa kurungannya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru