24.2 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Baru 17 Hari, Sudah Dua Pengedar Sabu Diamankan di Jalan Dr Murjani

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Memasuki Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya telah mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba. Sejak 1 – 17 Januari 2024, dua tersangka yang berstatus sebagai pengedar berhasil diamankan.

“Pada Selasa (2/1/2024) Seorang pria berinisial T (27) warga Banyuates Kabupaten Sampang, diamankan di sekitar Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,32 gr, satu pcs tisu warna putih, satu lembar isolasi warna coklat, satu pack plastik klip, satu unit Handphone merk OPPO dan uang tunai sebesar lima juta rupiah,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno saat ditemui Prokalteng.co pada Rabu, (17/1/2024).

Baca Juga :  DIMUSNAHKAN! Barbuk Sabu 1 Kilogram, 8 Kasus dari 5 Wilayah

Dijelaskan. Pada kamis (11/1/2024), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya menyita 5 paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 4,58 gram. Barang haram tersebut disita dari tangan SR (37) di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu.

“Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku T dan SR keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (jef/*)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Memasuki Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya telah mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba. Sejak 1 – 17 Januari 2024, dua tersangka yang berstatus sebagai pengedar berhasil diamankan.

“Pada Selasa (2/1/2024) Seorang pria berinisial T (27) warga Banyuates Kabupaten Sampang, diamankan di sekitar Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,32 gr, satu pcs tisu warna putih, satu lembar isolasi warna coklat, satu pack plastik klip, satu unit Handphone merk OPPO dan uang tunai sebesar lima juta rupiah,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno saat ditemui Prokalteng.co pada Rabu, (17/1/2024).

Baca Juga :  DIMUSNAHKAN! Barbuk Sabu 1 Kilogram, 8 Kasus dari 5 Wilayah

Dijelaskan. Pada kamis (11/1/2024), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya menyita 5 paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 4,58 gram. Barang haram tersebut disita dari tangan SR (37) di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu.

“Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku T dan SR keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (jef/*)

Terpopuler

Artikel Terbaru