NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Gara-gara menggelapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik perusahaan, terdakwa Ahmad Kuat terpaksa berhadapan dengan meja hijau. Ya, Pengadilan Negeri Nanga Bulik Jumat (5/12) lalu telah mengadili kasus penggelapan BBM yang menjerat Ahmad Kuat, dengan persidangan berjalan singkat dan putusan dijatuhkan pada hari yang sama.
Hakim Tunggal, Faizal Azhari menyatakan terdakwa Ahmad Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan ringan.
Sebagai konsekuensinya, terdakwa yang bekerja sebagai Helper Exsa di PT Menthobi Makmur Lestari (MML) itu, dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.
“Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak ada putusan hakim lain akibat tindak pidana yang dilakukan sebelum masa percobaan 3 bulan berakhir,” beber Hakim Faizal Azhari, saat dikonfirmasi media, Selasa (16/12).
Menurut dakwaan, aksi penggelapan ini terjadi pada hari Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di areal kebun PT. MML, Devisi II Kujan Blok B/C 14/15, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kejadian terungkap ketika saksi Muhammad Nor dan Gusti Mubakar sedang melakukan patroli dan melihat sebuah truk Ekskavator (Exsa) sedang parkir di pinggir jalan. Ketika dihampiri, keduanya bertemu dengan Ahmad Kuat.
Saat ditanya posisi truk, terdakwa menjawab sedang “stand by”. Namun, kedua saksi mencurigai adanya selang yang mengalirkan BBM jenis solar industri dari tangki Ekskavator ke sejumlah jerigen.
Ahmad Kuat sempat menyatakan sedang “bersih-bersih”, namun saksi menemukan 4 jerigen penuh dan 1 jerigen setengah penuh berisi solar industri.
“Saat ditanya tujuannya, terdakwa mengakui akan menjual BBM tersebut, sehingga saksi langsung melaporkan kejadian ke atasannya,” terang hakim.
Dari kejadian ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pekerja lain agar tidak melakukan kecurangan saat bekerja. Sebab, tindakan ini selain merugikan tempat kerja, juga dapat merugikan diri sendiri karena harus berhadapan dengan hukum. (bib)


