28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Diperiksa 13 Jam, Pengacara Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Polisi

Tersangka kasus dugaan
upaya makar, Eggi Sudjana disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai
menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Bahkan, Eggi belum boleh meninggalkan
Mapolda Metro Jaya, selama proses penyidikan.

Diketahui, Eggi
diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB. Hingga kini, dia masih
berada di ruang penyidikan.  Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution
menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan
B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Eggi tidak boleh
Meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1×24 jam sejak hari ini. “Ditangkap 05.30
WIB,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Dia menyebut
penangkapan tersebut janggal dan aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan
dilakukan di ruangan penyidik. “Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di
luar daripada ruang penyidik. Ini gak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia
tidak pernah menghindar,” ujarnya.

Baca Juga :  Mencurigakan! Saat Diringkus, 5 Remaja Tanggung Usai Pesta Sabu

Penangkapan yang
dilakukan penyidik diruangannya sendiri menurutnya tidak menjunjung nilai Hak
Asasi Manusia. Ia merasa ini adalah bentuk penerapan hukum yang tidak adil.

“Terhadap penangkapan
Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak
dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” pungkasnya.

Kriminalisasi

Sebelumnya, Eggi
menjelaskan jika dirinya ditahan usai pemeriksaan hari ini maka polisi telah
melakukan kriminalisasi. Presiden Jokowi disebutnya bisa mencegah dirinya
ditahan. “Kalau ditahan ini kriminalisasi terjadi, Polri tidak promoter dan
Jokowi bisa perintahkan ke Kapolri untuk tidak ditahan kalau dia berdemokrasi
yang bener,” kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Eggi menolak anggapan
bahwa presiden tidak boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Presiden, menurut Eggi, boleh mengintervensi karena menjabat sebagai pemimpin
negara. “Jadi jangan lagi pakai alasan wah itu tidak boleh intervensi, Anda
jangan lupa pemimpin di negeri ini, Anda itu pimpinan Kapolri, TNI dan semua
angkatan perang, Anda panglimanya jadi bisa diperintah. Itu adalah instruksi,”
tuturnya.(jpc)

Baca Juga :  Kapolsek Beri Penghargaan Anggota

 

Tersangka kasus dugaan
upaya makar, Eggi Sudjana disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai
menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Bahkan, Eggi belum boleh meninggalkan
Mapolda Metro Jaya, selama proses penyidikan.

Diketahui, Eggi
diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB. Hingga kini, dia masih
berada di ruang penyidikan.  Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution
menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan
B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Eggi tidak boleh
Meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1×24 jam sejak hari ini. “Ditangkap 05.30
WIB,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Dia menyebut
penangkapan tersebut janggal dan aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan
dilakukan di ruangan penyidik. “Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di
luar daripada ruang penyidik. Ini gak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia
tidak pernah menghindar,” ujarnya.

Baca Juga :  Mencurigakan! Saat Diringkus, 5 Remaja Tanggung Usai Pesta Sabu

Penangkapan yang
dilakukan penyidik diruangannya sendiri menurutnya tidak menjunjung nilai Hak
Asasi Manusia. Ia merasa ini adalah bentuk penerapan hukum yang tidak adil.

“Terhadap penangkapan
Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak
dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” pungkasnya.

Kriminalisasi

Sebelumnya, Eggi
menjelaskan jika dirinya ditahan usai pemeriksaan hari ini maka polisi telah
melakukan kriminalisasi. Presiden Jokowi disebutnya bisa mencegah dirinya
ditahan. “Kalau ditahan ini kriminalisasi terjadi, Polri tidak promoter dan
Jokowi bisa perintahkan ke Kapolri untuk tidak ditahan kalau dia berdemokrasi
yang bener,” kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Eggi menolak anggapan
bahwa presiden tidak boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Presiden, menurut Eggi, boleh mengintervensi karena menjabat sebagai pemimpin
negara. “Jadi jangan lagi pakai alasan wah itu tidak boleh intervensi, Anda
jangan lupa pemimpin di negeri ini, Anda itu pimpinan Kapolri, TNI dan semua
angkatan perang, Anda panglimanya jadi bisa diperintah. Itu adalah instruksi,”
tuturnya.(jpc)

Baca Juga :  Kapolsek Beri Penghargaan Anggota

 

Terpopuler

Artikel Terbaru