33.2 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

Pencuri dan Penadah Minyak Dituntut 8 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua terdakwa pencuri dan penadah solar milik perusahaan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh. Meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Arianto Yulius Metak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Yakni mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri milik PT. SM dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut atau melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” Kata Jaksa Afif, Jum’at (16/8/2024) di Nanga Bulik.

Sedangkan kepada terdakwa Inacio alias Deri dituntut dengan pasal penadahan. Karena telah bersekongkol, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahui atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, atau melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Aksinya Kepergok, Dua Maling di Palangka Raya Bonyok Dihajar Warga

“Kedua terdakwa sama-sama dituntut dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dilalui,” jelas Jaksa.

Kasus ini terjadi pada Januari 2024, bermula ketika Arianto bertemu dengan Inacio Antonio di workshop PT. SML (Sawit Mandiri Lestari). Inacio lalu bertanya kepada Arianto apakah ada minyak (solar) dan dijawab Arianto ada tapi hanya bisa 3 galon.

Kemudian, Inacio menyembunyikan 3 galon isi 20 liter di belakang pohon sawit. Selanjutnya Arianto masuk melalui pagar belakang workshop dan melakukan pengetapan pada Truck DT-05 yang sedang dalam perbaikan dan dimasukkan dalam galon yang telah disiapkan tersebut.

Dikatakannya. Setelah terisi penuh, minyak solar industri itu dibawa Inacio. Selanjutnya kejadian kedua sekitar akhir Januari 2024, Inacio Antonio kembali menyembunyikan 1 galon isi 20 Liter dan melakukan hal serupa. Kejadian ketiga sekitar Februari 2024, mereka kembali mengambil minyak 1 galon.

“Kejadian keempat yaitu pada Selasa 16 April 2024, saksi Jaka Resa Papote mendapatkan informasi bahwa terdakwa Arianto tidak masuk kerja saat jam kedua dan terdakwa sedang berada di sekitar workshop,” bebernya.

Baca Juga :  Rakor Pengamanan Idulfitri, Kapolres Minta Semua Pihak Bekerjasama dan

Mendapatkan informasi tersebut saksi merasa curiga, lalu bersama dengan saksi Andi Benyamin melakukan pengintaian kepada terdakwa.

Saksi melihat terdakwa Arianto bersama Antonio menyembunyikan 3 galon isi 20 liter di pojok pohon kelapa sawit yang berada di belakang workshop. Sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa kembali datang dan mengambil 3 galon isi 20 liter yang telah disembunyikan lalu memasuki workshop dengan cara melewati bawah pagar, kemudian mengetap minyak dari kendaraan yang melakukan perbaikan.

“Belum sempat terdakwa mengeluarkan galon yang berisikan solar tersebut, terdakwa langsung diamankan saksi Andi Benyamin,” ungkap Afif.

Setelah  dilakukan introgasi terdakwa Arianto mengakui telah melakukan pengetapan minyak ke truk yang sedang dalam perbaikan di workshop PT. SM sebanyak 4 kali, dan solar itu dijual kepada terdakwa Antonio.

“Arianto menjual kepada  Inacio Antonio seharga Rp200 ribu sampai Rp Rp 250 ribu per galon. Akibat aksi jahat keduanya, PT. SMI mengalami kerugian mencapai Rp25 juta,” pungkasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua terdakwa pencuri dan penadah solar milik perusahaan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh. Meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Arianto Yulius Metak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Yakni mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri milik PT. SM dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut atau melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” Kata Jaksa Afif, Jum’at (16/8/2024) di Nanga Bulik.

Sedangkan kepada terdakwa Inacio alias Deri dituntut dengan pasal penadahan. Karena telah bersekongkol, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahui atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, atau melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Aksinya Kepergok, Dua Maling di Palangka Raya Bonyok Dihajar Warga

“Kedua terdakwa sama-sama dituntut dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dilalui,” jelas Jaksa.

Kasus ini terjadi pada Januari 2024, bermula ketika Arianto bertemu dengan Inacio Antonio di workshop PT. SML (Sawit Mandiri Lestari). Inacio lalu bertanya kepada Arianto apakah ada minyak (solar) dan dijawab Arianto ada tapi hanya bisa 3 galon.

Kemudian, Inacio menyembunyikan 3 galon isi 20 liter di belakang pohon sawit. Selanjutnya Arianto masuk melalui pagar belakang workshop dan melakukan pengetapan pada Truck DT-05 yang sedang dalam perbaikan dan dimasukkan dalam galon yang telah disiapkan tersebut.

Dikatakannya. Setelah terisi penuh, minyak solar industri itu dibawa Inacio. Selanjutnya kejadian kedua sekitar akhir Januari 2024, Inacio Antonio kembali menyembunyikan 1 galon isi 20 Liter dan melakukan hal serupa. Kejadian ketiga sekitar Februari 2024, mereka kembali mengambil minyak 1 galon.

“Kejadian keempat yaitu pada Selasa 16 April 2024, saksi Jaka Resa Papote mendapatkan informasi bahwa terdakwa Arianto tidak masuk kerja saat jam kedua dan terdakwa sedang berada di sekitar workshop,” bebernya.

Baca Juga :  Rakor Pengamanan Idulfitri, Kapolres Minta Semua Pihak Bekerjasama dan

Mendapatkan informasi tersebut saksi merasa curiga, lalu bersama dengan saksi Andi Benyamin melakukan pengintaian kepada terdakwa.

Saksi melihat terdakwa Arianto bersama Antonio menyembunyikan 3 galon isi 20 liter di pojok pohon kelapa sawit yang berada di belakang workshop. Sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa kembali datang dan mengambil 3 galon isi 20 liter yang telah disembunyikan lalu memasuki workshop dengan cara melewati bawah pagar, kemudian mengetap minyak dari kendaraan yang melakukan perbaikan.

“Belum sempat terdakwa mengeluarkan galon yang berisikan solar tersebut, terdakwa langsung diamankan saksi Andi Benyamin,” ungkap Afif.

Setelah  dilakukan introgasi terdakwa Arianto mengakui telah melakukan pengetapan minyak ke truk yang sedang dalam perbaikan di workshop PT. SM sebanyak 4 kali, dan solar itu dijual kepada terdakwa Antonio.

“Arianto menjual kepada  Inacio Antonio seharga Rp200 ribu sampai Rp Rp 250 ribu per galon. Akibat aksi jahat keduanya, PT. SMI mengalami kerugian mencapai Rp25 juta,” pungkasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru