26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jaksa Cabjari Palingkau Limpah Perkara Pembunuhan

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, Senin (16/8) telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IW yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban YY dalam perkelahian. Kejadian pembunuhan, Rabu 9 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di depan Mess Karyawan Perusahaan Desa Tambak Bajai Kecamatam Dadahup Kabupaten Kapuas.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, yang juga menjabat sebagai Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan SH membenarkan berkas perkara IW telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Senin (16/8) untuk selanjutnya dapat ditetapkan hari sidangnya, dan dapat memanggil saksi-saksinya.

"Terdakwa IW didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana," ungkap Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau.

Baca Juga :  Apes, Hendak Pulang Kampung, Tas Mahasiswi Ini Malah Digondol Pencuri

Amir menambahkan dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana yaitu melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang ancamannya paling lama tujuh tahun penjara, atau Pasal 338 KUHPidana merampas nyawa seseorang/pembunuhan) yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara.

"Nanti kita buktikan di Pengadilan ya, pasal mana yang akan terbukti dan terungkap di Pengadilan. Karena kami sudah menyiapkan empat orang saksi, dan barang bukti serta surat visum yang akan kita buka di Pengadilan nanti," jelasnya.

Perkara ini berdasarkan Berkas Perkara Penyidikan dari Penyidik Polsek Kapuas Murung yang telah dinyatakan lengkap pada tanggal 19 Juli 2021, kronologis terdakwa IW saat itu merasa tidak terima, karena mendapat info kakak kandungnya telah dipukuli korban YY.

Baca Juga :  Truk Masuk Jurang ! 3 Luka-Luka, 1 Orang Tewas

Kemudian terdakwa IW mencari keberadaan YY, setelah bertemu terjadi perkelahian antar keduanya. Karena merasa kalah, dan juga kalah postur, akhirnya terdakwa IW mengeluarkan pisau yang telah dibawanya, lalu ditebaskan ke badan korban YY. Terakhir ditusukkan ke perut sebelah kiri korban YY. Selanjutnya korban YY lari ke arah mess, dan terjatuh di sekitar mess tersebut. Korban YY dibawa ke klinik kesehatan oleh beberapa saksi, namun nyawanya tidak tertolong saat perjalanan ke klinik tersebut.

"Intinya seperti itu kasus singkatnya, nanti lebih detailnya akan dikupas di Pengadilan ya," pungkasnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, Senin (16/8) telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IW yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban YY dalam perkelahian. Kejadian pembunuhan, Rabu 9 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di depan Mess Karyawan Perusahaan Desa Tambak Bajai Kecamatam Dadahup Kabupaten Kapuas.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, yang juga menjabat sebagai Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan SH membenarkan berkas perkara IW telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Senin (16/8) untuk selanjutnya dapat ditetapkan hari sidangnya, dan dapat memanggil saksi-saksinya.

"Terdakwa IW didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana," ungkap Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau.

Baca Juga :  Apes, Hendak Pulang Kampung, Tas Mahasiswi Ini Malah Digondol Pencuri

Amir menambahkan dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana yaitu melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang ancamannya paling lama tujuh tahun penjara, atau Pasal 338 KUHPidana merampas nyawa seseorang/pembunuhan) yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara.

"Nanti kita buktikan di Pengadilan ya, pasal mana yang akan terbukti dan terungkap di Pengadilan. Karena kami sudah menyiapkan empat orang saksi, dan barang bukti serta surat visum yang akan kita buka di Pengadilan nanti," jelasnya.

Perkara ini berdasarkan Berkas Perkara Penyidikan dari Penyidik Polsek Kapuas Murung yang telah dinyatakan lengkap pada tanggal 19 Juli 2021, kronologis terdakwa IW saat itu merasa tidak terima, karena mendapat info kakak kandungnya telah dipukuli korban YY.

Baca Juga :  Truk Masuk Jurang ! 3 Luka-Luka, 1 Orang Tewas

Kemudian terdakwa IW mencari keberadaan YY, setelah bertemu terjadi perkelahian antar keduanya. Karena merasa kalah, dan juga kalah postur, akhirnya terdakwa IW mengeluarkan pisau yang telah dibawanya, lalu ditebaskan ke badan korban YY. Terakhir ditusukkan ke perut sebelah kiri korban YY. Selanjutnya korban YY lari ke arah mess, dan terjatuh di sekitar mess tersebut. Korban YY dibawa ke klinik kesehatan oleh beberapa saksi, namun nyawanya tidak tertolong saat perjalanan ke klinik tersebut.

"Intinya seperti itu kasus singkatnya, nanti lebih detailnya akan dikupas di Pengadilan ya," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru